Daerah  

Bappeda Verifikasi 208 Usulan Pokir DPRD Sumenep, Siap Masuk RKPD 2027

FOTO: Kepala Bappeda Sumenep, Dr.Ir. Arif Firmanto, S.TP.,M.Si.,IPU.,ASEAN Eng (dok/Bappeda)

SUMENEP, beritakan.co.id – Sebanyak 208 usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Sumenep kini memasuki tahap verifikasi. Proses verifikasi dilakukan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah untuk memastikan usulan dapat diakomodasi dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027.

Usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat selama kegiatan reses yang digelar seluruh anggota DPRD Sumenep di masing-masing daerah pemilihan.

Kepala Bappeda Sumenep Dr. Ir. Arif Firmanto, S. TP., M. Si.,IPU., ASEAN Eng mengatakan, verifikasi penting dilakukan agar setiap usulan tidak keluar dari kewenangan pemerintah daerah. Selain itu, setiap poin juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Kami lakukan verifikasi supaya seluruh usulan DPRD selaras dengan visi dan misi Bupati Sumenep,” jelas Arif di Sumenep.

Setelah proses verifikasi selesai, usulan yang dinyatakan sesuai kriteria akan diintegrasikan ke dalam penyusunan RKPD Kabupaten Sumenep tahun 2027.

Arif menyampaikan, ratusan usulan pokok pikiran anggota DPRD itu telah disampaikan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027.

Menurut mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian itu, penyusunan RKPD tidak hanya bertumpu pada usulan pokir DPRD. Dokumen tersebut juga merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta menampung masukan masyarakat dari wilayah daratan hingga kepulauan.

Penjaringan aspirasi dilakukan melalui mekanisme Musrenbang berjenjang. Proses dimulai dari tingkat desa, berlanjut ke kecamatan, dan diakhiri di tingkat kabupaten.

Ia menegaskan, mekanisme pengajuan usulan ditempuh secara bottom-up. Penetapan program prioritas didasarkan pada kebutuhan riil yang disampaikan masyarakat.

Lebih lanjut, Arif menyatakan seluruh usulan yang dihimpun akan dikaji dan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah. Langkah itu dilakukan agar setiap program yang diputuskan memberi dampak nyata dan manfaat langsung kepada masyarakat.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, seluruh rangkaian proses tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya sasaran pembangunan Kabupaten Sumenep pada tahun 2027.(itn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *