Bagian Hukum Setdakab Sumenep Terapkan SOP Baru Penyusunan Produk Hukum Daerah

FOTO: Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, SH.,M.Si (dok/Bagian Hukum)

SUMENEP, beritakan.co.id – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep menerapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP baru dalam penyusunan produk hukum daerah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dan menjadi pedoman bagi seluruh OPD.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep Bambang Suyitno, SH., M. Si saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8/9/2026.

Menurutnya, penerapan SOP baru bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara seluruh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD dengan Bagian Hukum dalam setiap proses pembentukan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.

“Penerapan SOP merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara OPD dengan Bagian Hukum. Kami ingin memastikan setiap Surat Keputusan Bupati maupun Peraturan Bupati disusun melalui tahapan yang lebih tertib dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dalam SOP baru ini, seluruh OPD diwajibkan mengikuti 3 tahapan utama dalam pengajuan produk hukum daerah:

1. Penyampaian Konsep: OPD wajib menyampaikan konsep awal produk hukum melalui aplikasi Srikandi sebagai sistem persuratan resmi pemerintah.
2. Pembahasan dan Fasilitasi: Draf produk hukum wajib diserahkan kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu. OPD juga diminta mengikuti jadwal pembahasan yang ditetapkan dan melakukan penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan.
3. Pengunggahan Melalui SIBRO: Setelah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan, draf akhir produk hukum kemudian diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Birokrasi atau SIBRO.

“OPD wajib menyerahkan draf produk hukum kepada Bagian Hukum untuk difasilitasi dan dibahas terlebih dahulu. Draf yang telah diproses pembahasan dan penyempurnaan kemudian diunggah melalui aplikasi SIBRO,” jelas Bambang.

Bambang menegaskan, mekanisme baru ini diharapkan dapat membuat proses penyusunan produk hukum daerah berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya mekanisme tersebut dapat membuat proses penyusunan produk hukum daerah berjalan lebih efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Penerapan SOP ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Dengan alur yang jelas, diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi, mempercepat proses harmonisasi, serta memastikan produk hukum yang dihasilkan memiliki kepastian hukum.

Surat Edaran Sekda ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh OPD dalam mengajukan produk hukum daerah. Bagian Hukum juga berkomitmen memberikan asistensi dan pendampingan kepada OPD agar proses berjalan lancar.

“Dengan SOP ini, kami ingin membangun budaya kerja yang lebih disiplin. Produk hukum bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal kualitas dan manfaatnya bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya.(Eg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *