Daerah  

Pemkab Sumenep Kawal Ketat Harga Tembakau 2026, Larang Pembelian di Bawah TIHT

SUMENEP, beritakan.co.id Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan akan mengawal ketat proses transaksi pembelian tembakau pada musim panen 2026. Kebijakan ini bertujuan agar harga di tingkat petani tidak jatuh di bawah Titik Impas Harga Tembakau atau TIHT yang telah ditetapkan.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memimpin Rapat Koordinasi Penetapan TIHT di Kantor Bupati Sumenep, Kamis (30/7/2026).

Bupati menjelaskan, TIHT bukan sekadar angka acuan. Besaran tersebut merupakan hasil kalkulasi menyeluruh terhadap seluruh unsur biaya produksi. Mulai dari biaya pengolahan lahan, pengadaan benih dan pupuk, upah tenaga kerja, pemeliharaan tanaman, hingga biaya saat panen dan pascapanen.

“TIHT menjadi standar wajib yang harus menjadi pertimbangan perusahaan rokok dalam melakukan pembelian tembakau,” ujar Bupati Fauzi.

Ia menekankan, harga jual tembakau harus mencerminkan nilai tambah bagi petani. Kerja keras petani selama satu musim tanam tidak boleh sia-sia karena harga jual tidak sebanding dengan total biaya yang dikeluarkan.

Untuk menjamin kepatuhan, Pemkab Sumenep membentuk tim khusus yang diterjunkan langsung ke lapangan. Tim ini bertugas memastikan gudang maupun pihak pembeli tidak menetapkan harga di bawah TIHT 2026.

“Tim kami diterjunkan ke lapangan untuk memastikan tidak ada transaksi pembelian di bawah harga titik impas. Perusahaan dilarang melakukan pembelian di bawah harga tersebut,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan memberikan sanksi tegas. Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga pemanggilan pihak terkait.

Bupati juga menegaskan, pengawasan ini bukan untuk menekan pelaku usaha. Tujuannya justru untuk mendorong sinergi antara petani, perusahaan rokok, dan pemangku kepentingan lainnya demi menciptakan iklim perdagangan tembakau yang sehat dan berkelanjutan.

Pemkab Sumenep menilai harga tembakau pada musim panen tahun ini berpeluang berada di posisi lebih menguntungkan bagi petani. Salah satu faktornya adalah berkurangnya luas areal tanam.

Pada 2026 luas areal tanam tembakau diproyeksikan hanya sekitar 12.000 hektare. Angka ini terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024 tercatat 18.000 hektare, lalu turun menjadi sekitar 14.000 hektare pada 2025.

Di sisi lain, kebutuhan industri pengolahan terhadap bahan baku tembakau masih tergolong tinggi. Kondisi ini diharapkan dapat mendongkrak posisi tawar petani.

Menanggapi hal itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya peran perusahaan dalam menjaga keberlanjutan sektor pertembakauan lokal. Selain memenuhi kebutuhan produksi, industri diharapkan aktif menyerap hasil panen petani Sumenep sesuai harga yang telah ditetapkan.

“Keberadaan industri rokok di sektor ini diharapkan memberi dampak positif langsung terhadap kesejahteraan petani. Wujud nyatanya adalah membeli hasil panen petani di wilayah Sumenep dengan harga yang adil,” pungkas Bupati Fauzi.(itn)

 

KET. FOTO: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo saat memimpin Rakor Penetapan THIT. Koordinasi lintas sektor untuk pelayanan publik yang efektif dan akuntabel. (dok/is)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *