Daerah  

DKUPP Sumenep Akan Awasi Pembelian Tembakau oleh Pabrik, TIHT 2026 Wajib Jadi Acuan

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep memperketat tata niaga tembakau 2026. Seluruh gudang dan pabrik yang akan menyerap hasil tembakau petani wajib menyampaikan pemberitahuan dan mengurus izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam turunan Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang Titik Impas Harga Tembakau atau TIHT 2026, serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

Hal itu sebagaimana ditegaskan juga oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan hal tersebut pada Kamis (06/08/2026). Ia menyebut Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan.

“Tim monev sudah dibentuk oleh Bupati. Ke depan kami akan melaksanakan pengawasan secara langsung,” ujar Ramli.

Menurut Ramli, ada dua kewajiban utama bagi perusahaan pengolahan tembakau. Pertama, melaporkan rencana pembelian. Kedua, mengurus perizinan sebelum kegiatan penyerapan dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga wajib mempublikasikan proses penyerapan melalui media massa.

“Publikasi melalui media massa merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Pemkab menegaskan TIHT 2026 wajib menjadi acuan harga. Penetapan harga harus sesuai mutu tembakau yang dibagi dalam tiga kategori lahan: tembakau gunung, tembakau tegal, dan tembakau sawah.

Untuk mendukung transparansi, Pemkab juga akan membuka data daftar pabrikan yang resmi beroperasi di Sumenep. Tujuannya agar petani dan masyarakat mendapat kepastian, serta meminimalkan transaksi di luar prosedur resmi.

“Dengan mekanisme ini kami berharap penyerapan tembakau berlangsung tertib, terdata, dan sesuai regulasi. Pengawasan akan dilakukan penuh hingga seluruh tahapan selesai,” kata Ramli.(IF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *