Daerah  

Pemkab Sumenep Ketatkan Pengawasan Niaga Tembakau, TIHT 2026 Disosialisasikan ke Petani

FOTO: Ilustrasi (dok/AI Generated)

SUMENEP, beritakan.co,id – Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengintensifkan pengawasan tata niaga tembakau. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi komoditas unggulan daerah berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Pengawasan akan dimulai 11 Agustus 2026 oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, atau Diskop UKM Perindag. Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi Titik Impas Harga Tembakau atau TIHT kepada petani dan seluruh pemangku kepentingan.

Hal itu disampaikan Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, pada Senin (10/8/2026).

Menurut Ramli, keterlibatan OPD disesuaikan dengan tahapan produksi. Dinas Pertanian Tanaman Pangan sudah melakukan pendampingan sejak masa tanam. Sementara Diskop UKM Perindag baru masuk saat komoditas memasuki tahap perdagangan.

“Kaitan dengan panen tembakau 2026, OPD Pertanian sudah hadir sejak awal. Adapun fokus kami berada pada aspek perniagaan,” jelas Ramli.

Untuk operasional gudang pembelian, Ramli menegaskan ada kewajiban administratif bagi pelaku usaha. Setiap pabrikan maupun pembeli tembakau wajib mengajukan izin terlebih dahulu. Selain itu, jadwal pembelian juga harus diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui media massa.

Penetapan TIHT 2026 di Kabupaten Sumenep mengacu pada Peraturan Bupati. Ketetapan itu dirumuskan melalui rapat koordinasi bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia atau APTI, penyuluh pertanian, akademisi, dan dinas teknis terkait. Perhitungan TIHT didasarkan pada biaya produksi riil, termasuk komponen upah tenaga kerja.

Sejalan dengan itu, setiap pihak yang mengajukan izin pembelian juga wajib menyerahkan rincian jadwal kegiatan. Rinciannya meliputi waktu mulai dan berakhirnya operasional gudang, serta kuota atau kapasitas pembelian yang direncanakan. Seluruh informasi itu wajib diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi.

Dengan pengawasan dan keterbukaan data ini, Pemkab Sumenep berharap harga di tingkat petani bisa terjaga dan tidak ada praktik perdagangan yang merugikan.(IF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *