Daerah  

BKPSDM Sumenep Perkuat Penataan Karier 514 ASN Lewat Kenaikan Jenjang Fungsional

Kepala BKPSDM Sumenep Ar. Ir. Benny Irawan, S.T., M.T., IPU. (dok/Ist)

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memperkuat penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, objektif, dan berbasis kompetensi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui promosi kenaikan jenjang dan perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional (JF) sebagai bagian dari strategi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada periode September 2026, BKPSDM Kabupaten Sumenep memproses sebanyak 514 usulan promosi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. Hasilnya, sebanyak 448 usulan dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 66 usulan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan verifikasi administrasi.

Usulan tersebut berasal dari Inspektorat Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Tidak hanya kenaikan jenjang, Tim Penilai Kinerja PNS juga membahas 29 usulan perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional. Dari jumlah itu, 25 usulan memenuhi syarat dan 4 usulan TMS. Usulan ini melibatkan PNS di lingkungan RSUD dr. H. Moh. Anwar, Dinas Kesehatan, PPKB, serta sejumlah puskesmas di Kabupaten Sumenep.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Ar. Ir. Benny Irawan, S.T., M.T.,IPU menegaskan penataan karier ASN dilakukan secara terencana dan terukur.

“Penataan karier ASN dilaksanakan secara terencana dengan mempertimbangkan kompetensi pegawai, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap ASN ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensinya,” tegas Benny Irawan.

Menurut Benny, promosi dan perpindahan JF bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi SDM jangka panjang.

“Promosi kenaikan jenjang dan perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional merupakan bagian dari pengembangan karier ASN. Karena itu, setiap usulan diproses melalui mekanisme verifikasi dan pembahasan oleh Tim Penilai Kinerja PNS dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kebutuhan organisasi,” ujarnya.

Saat ini, seluruh usulan yang memenuhi syarat telah memasuki tahapan pengajuan rekomendasi melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) BKN. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum penetapan keputusan kepegawaian dilanjutkan.

Benny menambahkan, pengembangan karier ASN harus selaras dengan kebutuhan organisasi.

“Pengembangan karier ASN tidak hanya berkaitan dengan peningkatan jenjang jabatan, tetapi juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, persyaratan jabatan, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

“Harapannya, penataan dan pengembangan karier ASN dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Melalui proses yang ketat dan profesional ini, BKPSDM Kabupaten Sumenep terus mendorong terwujudnya tata kelola manajemen ASN yang modern dan berintegritas, guna mendukung visi Kabupaten Sumenep yang Unggul, Mandiri, dan Sejahtera.
(Dv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *