Tak Bayar Nafkah? Siap-siap NIK Diblokir: Sumenep Siapkan Jurus Tegas Lindungi Perempuan & Anak.

SUMENEP, beritakan.co.id – Bagaimana jika kartu identitasmu tiba-tiba tidak bisa digunakan untuk berobat atau mengurus usaha, hanya karena melalaikan nafkah anak?

Bagi ribuan perempuan pasca-cerai, putusan nafkah dari Pengadilan Agama seringkali hanya jadi secarik kertas. Mantan suami menghilang, kewajiban diabaikan, sementara ibu dan anak berjuang sendiri untuk bertahan hidup.

Wacana itu kini sedang dimatangkan Pemkab Sumenep. NIK milik mantan suami yang abai terhadap kewajiban nafkah pasca-putusan Pengadilan Agama berpotensi dinonaktifkan. Ini bukan hukuman, tapi cara negara hadir memastikan hak anak tidak diinjak-injak.

Gagasan ini lahir dari Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Sumenep yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, hingga aktivis perempuan. Sumenep tak ingin perempuan dan anak terus menjadi korban setelah palu hakim diketuk.

“Kita ingin putusan pengadilan tidak berhenti di kertas. Hak anak dan mantan istri harus benar-benar diterima. Negara tidak boleh kalah dengan ayah yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy.

Sumenep melirik Surabaya sebagai rujukan. Sejak 2023, Kota Pahlawan sudah menjalankan sistem ini. Dashboard Pengadilan Agama terintegrasi dengan Disdukcapil. Jika ada tunggakan, sistem langsung memberi peringatan. Diberi waktu, diingatkan, tetap bandel? NIK dibekukan.

Dampaknya nyata dan terasa langsung: tanpa NIK aktif, akses ke layanan kesehatan, BPJS, perbankan, SIM, paspor, hingga perizinan usaha tertutup total. Hidup jadi sulit bukan karena negara jahat, tapi karena ada hak anak yang dirampas.

Hasilnya? Per 20 April 2026, Surabaya mencatat 11.202 kasus diproses. Sebanyak 8.161 NIK dinonaktifkan. Namun begitu nafkah dibayar, 3.041 NIK langsung diaktifkan kembali. Artinya, tujuannya bukan menyengsarakan, tapi memaksa tunduk pada hukum.

Uang nafkah yang berhasil ditagih pun tembus Rp12,4 miliar per 13 April 2026—uang yang akhirnya kembali ke ibu dan anak.

“Artinya kebijakan ini bekerja. Ada efek jera sekaligus perlindungan. Yang tadinya pura-pura lupa, jadi ingat tanggung jawabnya,” tambah Syahwan.

Bahkan Mahkamah Agung kini tengah menyiapkan aturan agar skema ini berlaku nasional. Jika berhasil, jutaan anak Indonesia punya tameng hukum yang lebih kuat.

Di Sumenep, pesannya jelas: perceraian boleh memutus hubungan suami-istri, tapi tidak boleh memutus tanggung jawab pada darah daging sendiri. Karena jadi ayah itu seumur hidup, bukan sampai akta cerai keluar. (hfw)

 

KET. FOTO: Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Effendy ketika berdialog dalam forum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *