Satresnarkoba Polres Pamekasan Bongkar Jaringan Pengedar dalam Satu Malam

PAMEKASAN, beritakan.co.id – Upaya pemberantasan Narkoba di Pamekasan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil menangkap dua terduga pengedar dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 6/5 di Kecamatan Proppo Pamekasan.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto menyebut, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif tim opsnal di lapangan.

Tersangka pertama, MH (46), diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di halaman rumah Desa Samiran. Pria asal Sukun, Malang, yang kini tinggal di Samiran itu kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,97 gram.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Barang bukti yang kami sita meliputi sabu, plastik klip, dan tisu bekas transaksi,” ungkap Agus.

Dari keterangan MH, petugas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, tim menggerebek rumah tak jauh dari lokasi penangkapan pertama dan menangkap MAM (29), warga setempat.

Penggeledahan terhadap MAM menghasilkan barang bukti lebih banyak: 6 paket sabu dengan berat total 1,65 gram,

18 butir ekstasi hijau berlogo WA seberat 6,28 gram, serta perlengkapan seperti sedotan dan plastik klip kosong.

Saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 jo UU No. 1 Tahun 2026.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pamekasan. Kami harap masyarakat juga ikut membantu dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Agus. (hfw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *