SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep memperketat aturan larangan Aparatur Sipil Negara melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja. Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin dan profesionalisme layanan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep H. Mohammad Iksan menyatakan aturan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh kepala sekolah dalam kegiatan silaturahmi di beberapa kecamatan beberapa waktu lalu.
“Larangan ini bukan hal baru. ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab dilarang melakukan live TikTok saat jam dinas, kecuali aktivitasnya berkaitan langsung dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar H. Mohammad Iksan, Selasa (19/5/2026).
Penegasan itu muncul setelah beredar informasi mengenai dugaan seorang guru yang melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja. Berdasarkan penelusuran, akun TikTok bernama _moh.azhar.masalem_ yang diduga milik guru SMPN 1 Masalembu terlihat melakukan siaran langsung sekitar pukul 11.23 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdik Sumenep menyatakan masih mendalami informasi tersebut. Upaya konfirmasi ke pihak sekolah dan guru yang bersangkutan juga sedang dilakukan.
Dinas Pendidikan menegaskan hanya konten yang berkaitan dengan pembelajaran yang diperbolehkan diunggah atau disiarkan saat jam dinas. Jika konten bersifat hiburan tanpa nilai edukasi, maka aktivitas itu dilarang.
“Pelanggaran akan ditangani berjenjang. Teguran awal disampaikan melalui kepala sekolah. Apabila tetap dilanggar, pemanggilan resmi akan dilakukan,” tegas Iksan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Disdik Sumenep memastikan proses belajar mengajar dan pelayanan pendidikan tidak terganggu oleh aktivitas di luar tugas utama selama jam kerja.(hfw












