SUMENEP, beritakan.co.id – Pendapatan Kabupaten Sumenep dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diprediksi anjlok tajam pada 2026. Alokasinya turun hampir 47 persen dibanding tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2026, Sumenep hanya mendapat jatah DBHCHT sebesar Rp33,3 miliar atau Rp33.385.329.000 untuk tahun depan. Jumlah itu jauh di bawah alokasi 2025 yang mencapai Rp63 miliar.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Manusia Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menjelaskan penurunan ini dipicu oleh merosotnya penerimaan negara dari sektor cukai dan tembakau. Akibatnya, bagian yang diterima daerah ikut terpangkas signifikan.
Dadang menyampaikan hal itu melalui sambungan telepon pada Kamis sore, 21 Mei. Menurutnya, penurunan alokasi terjadi merata di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia karena penerimaan pemerintah pusat dari sektor tersebut juga ikut merosot.
Meski anggaran dipangkas, proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT Sumenep 2026 sudah mendekati tahap akhir. Saat ini Pemkab Sumenep tengah merampungkan penyusunan RKP dan akan segera menginput rincian program serta pagu anggaran ke dalam sistem sebelum ditetapkan secara final.
“RKP DBHCHT sudah selesai disusun. Tahap selanjutnya tinggal penginputan ke sistem agar Pemprov dan pusat bisa melakukan evaluasi,” jelas Dadang.
Perubahan pola penggunaan dana juga diperketat melalui PMK Nomor 22 Tahun 2026. Aturan baru mewajibkan daerah membagi pemanfaatan DBHCHT ke tiga bidang prioritas, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Pemkab Sumenep menetapkan program Universal Health Coverage (UHC) sebagai prioritas utama dalam penggunaan DBHCHT 2026.
Dadang menyebut penetapan RKP DBHCHT 2026 di seluruh daerah harus selesai paling lambat 30 hari sejak PMK berlaku pada 24 April 2026. “Tahun ini program prioritas Pemkab Sumenep untuk DBHCHT 2026 adalah UHC,” ujar Dadang singkat.
Tidak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep menerima alokasi DBHCHT tahun ini. Beberapa OPD yang mendapat alokasi antara lain Disnaker, Dinas Pertanian, Disperindag, Dinsos, Diskominfo, RSUD, dan Dinkes. Penetapan ini mengacu pada PMK Nomor 22 Tahun 2026 agar pemanfaatan DBHCHT lebih tepat sasaran.
Pada situasi darurat maupun bencana alam, besaran alokasi anggaran dapat disesuaikan guna mendukung penanganan keadaan kahar atau force majeure.(hfw)
KET. FOTO: Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar.












