SUMENEP, beritakan.co.id – Potensi pertanian khas Sumenep kembali mencuat. Setelah sebelumnya dikenal dengan komoditas unggulan, kini muncul varietas kacang hijau unik berwarna kuning murni yang ditemukan petani di Kecamatan Ambunten dan Pasongsongan.
Keberadaan kacang hijau kuning ini langsung direspons serius oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep. DKPP menilai temuan tersebut sebagai bagian dari kekayaan hayati lokal yang bisa memperkuat identitas pertanian daerah ke depan.
Untuk mencegah klaim dari pihak luar, Pemkab Sumenep sudah mulai menyiapkan langkah perlindungan. Proses pendaftaran varietas dan pengajuan hak paten kini tengah disusun agar kekayaan genetik lokal ini tetap menjadi milik daerah.
Di tengah gempuran industri pertanian modern, Chainur menekankan pentingnya payung hukum bagi varietas lokal. Tanpa status resmi, bibit dan plasma nutfah daerah bisa dengan mudah jatuh ke tangan pihak asing yang lebih siap mengklaimnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai bergerak melindungi varietas tanaman lokal. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) saat ini tengah melakukan pendataan, identifikasi, hingga penataan administrasi sebagai langkah awal pendaftaran resmi ke kementerian terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak masyarakat dan petani lokal tetap terlindungi, terutama jika varietas tersebut berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi di kemudian hari.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika varietas lokal ini berkembang dan memiliki nilai ekonomi tinggi. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat dan petani lokal,” ujar pihak DKPP.
Selain sebagai bentuk perlindungan, legalisasi varietas lokal juga diharapkan mampu membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis pangan lokal di Sumenep.
Masyarakat setempat punya sebutan unik untuk kacang hijau kuning: “Artak”. Bahan pangan ini sudah lama jadi bagian dari kuliner tradisional. Mulai diolah jadi bubur kacang hijau, disajikan dingin sebagai es kacang hijau, sampai jadi pelengkap kaldu khas Madura yang biasanya disantap bareng lontong dan kikil sapi.
DKPP Sumenep menilai seriusnya pengelolaan sektor pertanian bisa mengangkat potensi besar daerah. Mulai dari menjaga keaslian varietas, mengembangkan produk turunan, sampai memperluas pemasaran.
Sebagai langkah legalisasi, DKPP Sumenep telah mengusulkan tiga varietas kacang hijau kuning lokal untuk didaftarkan secara resmi. Ketiganya adalah Arta Potre Koneng, Arta Potre Raddin, dan Arta Potre Rato.
Pemkab Sumenep berharap, varietas unggulan ini tak hanya jadi kebanggaan warga, tetapi juga bisa menjadi identitas pertanian Sumenep yang bersaing di kancah nasional.(itn)
KET. FOTO: Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid (dok. Istimewa)












