Daerah  

Isbat Nikah di Sumenep Dipersulit, Kemenag: Nikah Siri Setelah 2020 Tak Mudah Dilegalkan

SUMENEP, beritakan.co.id – Pintu legalisasi nikah siri lewat isbat nikah kini dipersempit di Sumenep. Kebijakan baru hasil kerja sama Kantor Kementerian Agama Sumenep dengan Pengadilan Agama Sumenep ini memprioritaskan pengajuan isbat nikah hanya untuk pasangan yang akadnya dilakukan sebelum 2020.

Batas tahun 2020 dipilih karena bertepatan dengan berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut menaikkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun. Dengan aturan baru ini, pasangan yang menikah siri setelah 2020 akan menghadapi seleksi lebih ketat dari pengadilan.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Sumenep, Moh Mabrur, menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Kemenag Sumenep dan PA Sumenep. Cakupannya meliputi pengurusan isbat nikah, penyerahan salinan putusan, verifikasi dokumen perceraian, pelaksanaan sidang keliling, hingga pertukaran data perkara.

“Pembatasan ini sengaja diterapkan untuk mengubah pola pikir masyarakat. Kami ingin nikah siri tidak lagi dianggap mudah dilegalkan lewat isbat,” ujar Mabrur, Selasa 9/6/2026.

Fenomena nikah siri atau pernikahan tak tercatat negara masih marak di Sumenep. Faktornya beragam, mulai dari budaya lokal yang mengakar, minimnya pemahaman hukum perkawinan, hingga pernikahan usia anak. Mabrur menyebut pernah ada satu desa yang mengajukan ratusan usulan isbat nikah dalam satu kegiatan.

Kekhawatiran Kemenag dan PA Sumenep sederhana: jika isbat dibuat longgar, praktik nikah siri justru subur. Dampak jangka panjangnya berpotensi memicu masalah sosial, termasuk meningkatnya nikah usia dini dan anak tanpa akta lahir.

Meski diperketat, layanan isbat nikah belum ditutup total untuk nikah siri pasca-2019. Pengadilan Agama tetap berwenang memproses permohonan, asal syarat terpenuhi dan alasan hukumnya bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk pasangan yang menikah siri sejak 2019 ke atas, pemerintah mengarahkan agar segera melakukan pencatatan nikah sesuai aturan. Jika sudah memiliki anak, pengakuan asal-usul anak dapat ditempuh lewat pengajuan tersendiri ke Pengadilan Agama.

“Intinya kami ingin menurunkan jumlah nikah di bawah tangan. Langkah ini bukan untuk mempersulit, justru untuk menjamin perlindungan hukum bagi pasangan dan anak,” tegas Mabrur.(itn)

 

KET. FOTO: Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Sumenep, Moh. Mabrur. (Dok. Istimewa) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *