Perbup Sumenep No. 55/2025 Wajibkan Bahasa Madura di Sekolah, Tiap Selasa Jadi Hari Berbahasa Daerah

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2025 untuk memperkuat pelestarian budaya dan Bahasa Madura. Kebijakan ini mewajibkan bahasa daerah menjadi muatan lokal di seluruh jenjang pendidikan formal dan nonformal setara, mulai PAUD, SD, hingga SMP. Cakupannya meliputi sekolah negeri, swasta, serta lembaga nonformal sederajat di wilayah Sumenep. Kewajiban mulai berlaku tahun ajaran 2026.

Poin utama Perbup 55/2025

1. Muatan lokal wajib: Mata pelajaran Bahasa Madura diintegrasikan ke kurikulum dengan alokasi 2 jam pelajaran per minggu.

2. Hari Berbahasa Madura: Setiap hari Selasa, seluruh warga di lingkungan pendidikan wajib menggunakan Bahasa Madura sebagai bahasa pengantar komunikasi sehari-hari.

3. Tujuan: Menjaga keberlangsungan Bahasa Madura di generasi muda dan menguatkan jati diri budaya lokal di era modernisasi.

Bupati Sumenep Drs. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH., menegaskan komitmen Pemda menjaga warisan budaya melalui pendidikan. Ia menekankan peran generasi muda sebagai penerus utama.

“Bahasa Madura adalah jati diri masyarakat Sumenep. Kami berupaya agar peserta didik tidak sekadar memahami, tetapi juga bangga menggunakannya dalam komunikasi sehari-hari. Dengan kebijakan ini, bahasa daerah tetap lestari dan diwariskan ke generasi mendatang,” ujarnya.

Bupati juga menyebut pelestarian budaya butuh langkah konkret, bukan seremoni. Ia berharap satuan pendidikan mengimplementasikan kebijakan secara konsisten agar Bahasa Madura tumbuh sebagai identitas dan kebanggaan warga Sumenep.

Pemkab menargetkan kebijakan ini menguatkan karakter peserta didik berlandaskan nilai budaya lokal, sekaligus menjaga eksistensi Bahasa Madura di tengah tekanan globalisasi.(itn)

 

KET. FOTO: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo (dok.ist) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *