Dispendik Sumenep Hentikan Rekrutmen Guru Non-ASN Baru, Patuhi SE Mendikdasmen No. 7/2026

SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep resmi menghentikan perekrutan guru non-aparatur sipil negara atau non-ASN di seluruh satuan pendidikan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-ASN pada sekolah yang dikelola pemerintah daerah.

Kepala Dispendik Sumenep, Moh. Iksan, mengatakan edaran tersebut sudah disebarluaskan ke seluruh sekolah agar menjadi pedoman pengelolaan tenaga pendidik ke depan.

“Kami meminta seluruh lembaga pendidikan tidak lagi merekrut guru honorer di luar ketentuan pemerintah. Penataan tenaga pendidik harus berjalan tertib dan sesuai aturan,” ujar Iksan.

Pemkab Sumenep juga menyoroti peran besar guru non-ASN yang masih aktif mengajar di SD dan SMP, terutama di wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

“Di daerah kepulauan dan wilayah terpencil, guru non-ASN jadi garda terdepan. Tanpa mereka, layanan pendidikan untuk siswa bisa terhenti. Kalau bukan mereka, siapa yang akan mengajar anak-anak di pulau?” katanya.

Menurut Iksan, kontribusi guru honorer selama ini tidak bisa diabaikan karena menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar. Karena itu, Pemkab berkomitmen memperjuangkan kepastian status mereka.

“Kami akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar guru non-ASN mendapat kepastian status, bisa melalui jalur PPPK maupun CPNS. Kami tidak ingin mereka yang sudah lama mengabdi kehilangan kesempatan untuk terus mengajar,” tegasnya.

Dispendik Sumenep belum merinci mekanisme pemenuhan kebutuhan guru pasca penghentian rekrutmen baru. Data jumlah guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di Sumenep juga belum dipublikasikan.(hfw)

 

KET. FOTO: ilustrasi rekutmen Guru Non ASN, created by meta ai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *