SUMENEP, beritakan.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumenep, Jawa Timur. Penghentian ini dikhawatirkan mengganggu distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi penerima manfaat di wilayah kepulauan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang dikirim ke seluruh Kepala SPPG di Jawa Timur. BGN menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau IPAL yang ada belum memenuhi standar.
“Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat ketidaksesuaian pada IPAL di SPPG terlampir, yakni belum tersedia dan atau belum memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Albertus Dony Dewantoro, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.
Keputusan ini menjadi sorotan karena kondisi geografis Sumenep yang berupa kepulauan membuat distribusi jauh lebih rumit dibanding wilayah daratan. Selama ini, banyak penerima manfaat di pulau-pulau menggantungkan asupan gizi pada dapur MBG setempat. Penghentian sementara berisiko membuat distribusi makanan bergizi tidak berjalan maksimal.
Wilayah terdampak mencakup area daratan hingga kepulauan, yaitu Kecamatan Kota Sumenep, Kalianget, Gapura, Rubaru, Saronggi, Talango, Guluk-Guluk, Kangayan, dan Sapeken.
SPPG yang masuk daftar penghentian sementara meliputi: SPPG Kolor, Kebunagung, Rubaru, Palasa Talango, Saronggi, Kalianget Timur, Tambuko Guluk-Guluk, Kangayan 2, Sapeken 1, Kebunan, Kolor 2, Kalianget Barat 3, Kangayan, Gapura Timur 2, Kalianget Barat, dan Karangduak.
BGN menegaskan IPAL merupakan bagian penting untuk kelancaran Program MBG karena menjaga kebersihan, keamanan pangan, dan kualitas masakan di dapur SPPG. Aturan penghentian mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang panduan teknis pelaksanaan program tahun anggaran 2026.
Selain menghentikan operasional, BGN juga menghentikan penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang membutuhkan perbaikan besar atau bukan kasus khusus.
Untuk mengaktifkan kembali layanan MBG, pengelola SPPG wajib merapikan fasilitas sanitasi dan sistem pembuangan limbah. BGN menyebut penghentian bersifat sementara dan baru dicabut setelah pengelola menyerahkan bukti perbaikan yang lengkap untuk diverifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Seluruh Kepala SPPG juga diminta menyelesaikan pembayaran melalui virtual account (VA) maksimal 24 jam sejak surat diterbitkan. Aturan ini berlaku bagi SPPG baru maupun yang sudah beroperasi.
Koordinator SPPG Sumenep, Moh Kholilur Rahman, belum memberikan tanggapan terkait penghentian sementara ini. Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai skema distribusi MBG di Sumenep, khususnya di daerah kepulauan, selama masa jeda operasional.(itn)
KET. FOTO: ilustrasi by meta ai












