SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep resmi meninggalkan sistem pembuangan terbuka atau _open dumping_. Mulai Rabu, 10 Juni 2026, DLH menerapkan teknologi pengolahan sampah modern berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).
Perubahan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sumenep menghadirkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi warga. Tujuannya untuk mencegah TPA kelebihan beban dan menekan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyebut transformasi ini sudah berjalan. TPA tidak lagi mengandalkan pola buang sampah sembarangan. Saat ini pengelolaannya bergeser ke sistem _controlled landfill_ yang lebih tertata.
“Kalau dulu masuk kategori _open dumping_, sekarang kita sudah masuk ke _controlled landfill_. Jadi setiap sampah yang masuk akan dinilai dulu, lalu dipadatkan dan ditimbun. Dengan cara ini pengelolaan jadi lebih rapi dan ramah lingkungan,” jelas Anwar, Senin 8 Juni 2026.
Menurutnya, keberhasilan program ini juga berkat dukungan masyarakat dan sinergi berbagai pihak. Dengan model baru ini, Sumenep diharapkan mampu mengelola sampah lebih efisien sekaligus mengurangi risiko pencemaran di masa depan.
DLH Kabupaten Sumenep tidak hanya mengandalkan teknologi pengolahan RDF, tetapi juga gencar mengedukasi warga agar mulai memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.
“Kami tidak sekadar membuang sampah. Tujuan kami adalah mengubahnya menjadi energi yang bisa dimanfaatkan. Beralih dari sistem _open dumping_ ke pengolahan RDF merupakan langkah besar Sumenep menuju kota yang berkelanjutan,” ujar pihak DLH.
Untuk menjawab tantangan meningkatnya volume sampah, DLH Sumenep berkomitmen terus menghadirkan solusi nyata dalam tata kelola lingkungan.
Dengan terobosan ini, Sumenep diproyeksikan menjadi daerah pionir di Jawa Timur dalam pengelolaan sampah berbasis energi hijau. Sekaligus menegaskan bahwa sampah bukan lagi beban, melainkan potensi sumber daya baru yang siap digali.(itn)
KET. FOTO: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni (dok. Istimewa)












