Daerah  

Mau Tunda Layanan untuk Suami Lalai Nafkah, Sumenep Masih Terkendala Data

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemkab Sumenep mengaku belum bisa langsung menerapkan wacana penundaan layanan publik bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban menafkahi anak pasca perceraian. Kendala utamanya, data masih belum lengkap.

Tanpa basis data yang akurat, rencana kebijakan itu sulit dieksekusi. Kondisi ini berbeda dengan Surabaya yang sudah lebih dulu menjalankan skema serupa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sumenep, Raden Ahmad Syahwan Effendi, menyebut kunci keberhasilan Surabaya terletak pada sistem pendataan berlapis hingga tingkat akar rumput. Pemkot Surabaya membangun database secara bertahap, dimulai dari masyarakat.

Model Surabaya melibatkan jaringan kader yang terjun langsung ke lapangan untuk mendata warga, lalu memasukkan hasilnya ke sistem terintegrasi milik pemkot. Cara kerja ini membuat data lebih valid dan mudah diakses untuk penegakan kebijakan.

Sumenep kini menghadapi pekerjaan rumah yang sama: memperkuat validasi data agar rencana pemberian sanksi bagi ayah yang abai menafkahi anak bisa benar-benar dijalankan.

“Sistem pendataan di Surabaya sudah dibangun sejak lama dan dikerjakan secara bertahap selama bertahun-tahun. Proses panjang itu membuat basis data sosial di kota tersebut relatif kuat dan bisa dipakai sebagai acuan dalam merumuskan kebijakan, termasuk untuk menangani kasus mantan suami yang lalai menjalankan kewajibannya,” ujar Syahwan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Kondisi di Sumenep berbeda. Data yang tersedia saat ini masih bersifat agregat dan berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Integrasi antar sistem juga belum sepenuhnya berjalan.

Akibatnya, pemerintah daerah masih menggodok model yang paling pas. Opsi yang dipertimbangkan antara lain mengembangkan aplikasi baru atau memaksimalkan sistem yang sudah ada agar data lebih terpadu dan mudah digunakan.

“Meski formatnya belum tentu identik dengan model Surabaya, kami bertekad memulai fondasi awal sebagai arah menuju tujuan tersebut,” kata Syahwan.

Menurutnya, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada sistem pendataan yang solid. Tanpa data yang kuat, penyaluran kebijakan akan meleset sasaran dan berpotensi memunculkan masalah baru di masa mendatang.(itn)

 

KET. FOTO: Kepala Dinas Dukcapil Sumenep, Syahwan Effendy (dok. Istimewa) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *