Daerah  

Pamekasan Terancam Tutup 51 Dapur MBG Jika Aturan 6 Dapur per Kecamatan Diterapkan

PAMEKASAN, beritakan.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) berencana merapikan skema Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ke depan, setiap kecamatan hanya boleh menampung maksimal enam unit dapur penyedia MBG.

Kepala BGN Nanik S. Deyang menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari evaluasi internal. Saat ini jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif sudah menembus 27 ribu lebih. Karena itu, BGN menilai perlu pengaturan ulang agar distribusi berjalan lebih tertata.

Pernyataan itu disampaikan Nanik di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Wacana pembatasan ini langsung menimbulkan kekhawatiran di sejumlah daerah. Di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terdiri dari 13 kecamatan, dampaknya cukup besar.

Saat ini ada 129 unit dapur SPPG yang masih beroperasi di Pamekasan. Jika aturan enam dapur per kecamatan diterapkan, maka 51 unit di antaranya terancam berhenti beroperasi atau ditutup.

Heriyanto, Koordinator Wilayah BGN Pamekasan, angkat bicara soal wacana penataan ulang program MBG.

“Salah satu skema yang beredar adalah pembatasan jumlah dapur menjadi maksimal enam unit per kecamatan. Namun, sampai Jumat, 12 Juni 2026, belum ada surat resmi dari pusat yang mengatur hal tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi.

BGN juga menahan sementara proses pendaftaran dapur MBG baru. Langkah ini diambil sambil mengevaluasi kebutuhan SPPG di tiap wilayah. Salah satu dasar moratorium adalah karena jumlah SPPG yang sudah mengajukan dan berjalan saat ini dianggap sudah mencukupi.

Data terkini menunjukkan 27.000 dapur MBG masih aktif beroperasi di seluruh Indonesia.

BGN mencatat, konsentrasi dapur SPPG saat ini lebih banyak di kota besar dan kawasan aglomerasi. Sementara distribusi MBG untuk wilayah 3T — tertinggal, terdepan, dan terluar — belum mencapai cakupan maksimal.(itn)

 

KET. FOTO: Ilustrasi dapur MBG by meta ai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *