Daerah  

Bappeda Sumenep Hidupkan Kembali PosCurhat untuk Dukung Pengarusutamaan Gender

FOTO: Kepala Bappeda Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S. TP., M. Si., IPU., ASEAN Eng. Ia berkomitmen untuk terus merumuskan strategi untuk pembangunan yang berdampak nyata bagi masyarakat (dok./is)

SUMENEP, beritakan.co.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kabupaten Sumenep mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender atau Perda PUG. Salah satu langkah konkretnya adalah mengaktifkan kembali program PosCurhat.

PosCurhat diproyeksikan menjadi wadah formal bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, aduan, ide, dan masukan terkait pembangunan. Layanannya bersifat inklusif dan tidak membedakan latar belakang maupun jenis kelamin.

Kepala Bappeda Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S. TP., M. Si., IPU., ASEAN Eng. menegaskan PosCurhat bukan program baru. Mekanisme ini sebelumnya sudah berjalan di beberapa desa, namun operasionalnya sempat vakum.

“PosCurhat perlu diaktifkan kembali agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah,” ujar Arif.

Pelaksanaan PosCurhat akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal dimulai di tingkat desa, dilanjutkan ke tingkat kecamatan, dan selanjutnya diterapkan di lingkup pemerintah kabupaten.

Di setiap desa, PosCurhat akan berfungsi sebagai penampung aspirasi warga dengan penekanan khusus pada suara kelompok perempuan. Menurut Arif, kelompok perempuan memerlukan akses yang mudah untuk menyalurkan aspirasi dan mengadukan permasalahan yang dialami.

Selain menerima pengaduan, PosCurhat juga difungsikan sebagai kanal penyampaian ide dan masukan pembangunan. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses layanan bagi masyarakat yang selama ini merasa belum mendapatkan perlakuan setara di berbagai sektor pelayanan publik.

Arif menyampaikan bahwa PosCurhat merupakan salah satu sarana strategis untuk mendukung Perda PUG.

“Upaya kami diarahkan untuk menghadirkan lingkungan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan keadilan. Tujuannya agar prinsip kesetaraan hak dapat dipenuhi bagi seluruh warga, baik laki-laki maupun perempuan,” katanya.

Menurut Bappeda, prinsip kesetaraan gender harus diimplementasikan secara nyata dan tidak berhenti pada tataran kebijakan. Peningkatan keterlibatan masyarakat di setiap tahapan pembangunan menjadi kunci agar kebijakan yang dirumuskan benar-benar merepresentasikan kebutuhan berbagai lapisan masyarakat.

Dengan dihidupkannya kembali PosCurhat, pemerintah daerah berharap komunikasi antara warga dan pemerintah dapat berjalan lebih baik, sehingga mendorong terwujudnya proses pembangunan yang inklusif di Kabupaten Sumenep.(itn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *