Satgas KTR Digencarkan, Pemkab Sumenep Targetkan Kepatuhan Penuh di Lingkungan Pemerintahan

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menguatkan komitmen mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas (Satgas) KTR yang digelar Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep di Aula Kantor Bappeda Sumenep, Rabu (29/07/2026).

Sekretaris Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Moh. Nur Insan, yang mewakili Kepala Dinkes P2KB drg. Ellya Fardasah, mengatakan rakor ini bertujuan mengoptimalkan kepatuhan dan pengawasan implementasi KTR di lingkungan kerja.

Fokus pengawasan diarahkan ke instansi pemerintah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, dan lembaga lainnya.

“Melalui rapat koordinasi Satgas KTR ini, kami mengharapkan dukungan dan kontribusi nyata dari seluruh sektor terkait. Dengan begitu, pelaksanaan KTR di masing-masing OPD dan instansi dapat berjalan efektif sesuai ketentuan,” ujar Moh. Nur Insan.

Ia menegaskan, KTR bukan pelarangan total untuk merokok. Kebijakan ini mengatur agar aktivitas merokok hanya dilakukan di area khusus di luar kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

“Aturan KTR wajib dipatuhi setiap orang yang berada di lingkungan tersebut. Penyediaan area khusus merokok adalah bentuk penghormatan terhadap hak perokok sekaligus perlindungan bagi non-perokok,” jelasnya.

Identifikasi KTR ditandai dengan pemasangan rambu “Kawasan Tanpa Rokok”, larangan menyediakan tempat pembuangan puntung, serta larangan produksi, penjualan, iklan, dan promosi produk tembakau di area tersebut.

Lokasi yang secara tegas dilarang untuk merokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, area kegiatan anak, tempat ibadah, moda transportasi umum, lingkungan kerja, dan kawasan publik lainnya.

Hal ini disampaikan Sub Koordinator Pencegahan Penyakit Tidak Menular Dinkes P2KB Sumenep, dr. Laos Susantina. Menurutnya, penerapan KTR tidak hanya kewajiban regulasi, tetapi juga didorong meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular yang berkaitan dengan rokok.

“Paparan asap rokok berkorelasi dengan peningkatan kasus penyakit tidak menular. Asap rokok juga berpotensi memperberat kondisi penderita penyakit menular. Data nasional menunjukkan penyakit jantung dan pembuluh darah masih menjadi penyebab utama kematian mendadak,” katanya.

Perhatian khusus juga diberikan pada kasus anak. Ditemukan anak usia 8 tahun yang sudah kecanduan rokok. Selain itu, stunting pada anak dari orang tua perokok atau yang terpapar asap rokok menjadi perhatian serius.

Kebijakan KTR di Sumenep mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2021. Namun hingga saat ini implementasinya belum berjalan maksimal. Penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah OPD belum sepenuhnya menjalankan ketentuan.

Pemkab menegaskan kebijakan ini tidak mengabaikan sektor pertanian tembakau. Sekitar 80 persen petani di Sumenep menggantungkan hidup pada komoditas tembakau yang berperan besar bagi perekonomian daerah. Karena itu fokus KTR adalah pengaturan zonasi, bukan pelarangan komoditas.

Untuk mempercepat, rakor menyepakati langkah lanjutan berupa penyampaian laporan ke pimpinan tiap instansi agar segera mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Satgas KTR di lingkungan OPD dan unit kerja.

Kepala Bidang Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menambahkan pihaknya terus melakukan sosialisasi penegakan regulasi. Karena dasar hukum saat ini masih Perbup, sanksi atas pelanggaran terbatas pada teguran dan sanksi administratif.

“Beragam pandangan masyarakat bisa jadi bahan evaluasi. Untuk memperkuat efektivitas, peningkatan status regulasi menjadi Peraturan Daerah ke depan akan kami kaji,” ujar Nurus Dahri.

Pemkab Sumenep berharap, dengan penguatan peran Satgas KTR, penerapan kawasan tanpa rokok bisa berjalan lebih masif dan konsisten di seluruh wilayah kerja pemerintahan.(itn)

 

KET. FOTO: Rakor Satgas KTR Dinkes Sumenep bersama Pemkab Sumenep berkomitmen dorong kepatuhan penuh KTR dilingkungan pemerintahan.(dok/sumenepkab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *