Daerah  

Komisi Informasi Sumenep Dorong PPID Layani Informasi Secara Proaktif

0-3264x2448-0-0-{}-0-0#

SUMENEP, beritakan.co.id – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mendorong seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Sumenep memperkuat layanan informasi publik yang proaktif, cepat, dan mudah diakses. Dorongan itu disampaikan dalam sosialisasi di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Kamis 30 Juli 2026.

Sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dengan Diskominfo setempat. Tujuannya untuk menguatkan komitmen seluruh PPID OPD dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep Moh. Rifa’i didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Publik Ahmad Ainol Horri serta Komisioner Bidang Kelembagaan Hasdani Roi. Peserta kegiatan terdiri dari seluruh PPID setiap Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Sumenep.

Rifa’i menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari pelayanan publik berkualitas. Menurutnya, akses informasi yang terbuka juga merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

“Berdasarkan UU KIP, Komisi Informasi memiliki dua fungsi utama. Pertama mengoptimalkan implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Kedua memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rifa’i menekankan bahwa tanggung jawab badan publik tidak hanya menunggu permintaan dari masyarakat. Setiap instansi wajib menyediakan layanan informasi yang proaktif, cepat, mudah diakses, akurat, dan akuntabel.

“Sistem layanan seperti ini adalah prasyarat krusial untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan,” katanya.

Rifa’i juga menyoroti peran vital PPID sebagai garda terdepan dalam pengelolaan informasi di setiap instansi. Karena itu, penguatan kapasitas aparatur perlu dilakukan secara berkelanjutan agar pelayanan berjalan efektif dan meminimalisir potensi sengketa informasi.

Sementara itu, Komisioner Bidang Sosialisasi dan Komunikasi Publik Ahmad Ainol Horri menambahkan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulasi. Prinsip ini juga penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Ia mengakui bahwa mewujudkan pemerintahan terbuka tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Namun ia optimistis hal itu bisa dicapai secara bertahap dengan adanya komitmen bersama.

Di akhir kegiatan, Komisi Informasi berharap seluruh PPID dapat mengoptimalkan koordinasi dan meningkatkan standar pelayanan informasi kepada publik. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh informasi.

“Apabila terdapat badan publik yang membutuhkan pendampingan, kami siap mendukung demi terwujudnya pemerintahan yang semakin terbuka,” kata Ahmad Ainol Horri. (itn)

 

KET. FOTO: Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep beserta anggotanya, bersama  Diskominfo dan Bagian Hukum Pemda saat menyampaikan sosialisasi Komisi Informasi Kabupaten Sumenep dan Workshop Sistem Informasi dan Dokumentasi Publik (dok/beritakan.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *