Daerah  

Pemkab Sumenep Usul Nama Jadi “Kabupaten Kepulauan Sumenep” untuk Kejar Pemerataan Pembangunan

FOTO: Kepala Brida Sumenep, Siswahyudi Bintoro, dorong perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep demi pemerataan daratan dan kepulauan.(dok/Instagram Brida Sumenep)

SUMENEP, beritakan.co.id -Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi memulai langkah administratif untuk mengubah nomenklatur wilayah menjadi Kabupaten Kepulauan Sumenep. Koordinasi awal dengan kementerian terkait di Jakarta sudah dilakukan.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep, Siswahyudi Bintoro, menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri untuk membahas mekanisme perubahan nama daerah.

“Prinsipnya Ditjen Adwil Kemendagri mendukung, tapi bersifat kondisional. Semua persyaratan dari pemerintah pusat harus dipenuhi dulu,” kata Bintoro kepada media ini.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab akan segera menyusun naskah akademik sebagai dokumen dasar pengajuan perubahan nama.

Menurut Bintoro, wacana ini merupakan inisiatif langsung Bupati Sumenep. Latar belakang utamanya adalah menekan disparitas pembangunan antara wilayah kepulauan dan daratan.

“Dengan status kabupaten kepulauan, pendekatan dan kebijakan dari pusat diharapkan berbeda. Wilayah kepulauan bisa dapat perhatian khusus yang selama ini belum optimal,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan secara hukum juga berpotensi mendongkrak tiga sektor utama, yaitu ekonomi, pariwisata, dan investasi. Sekaligus mengukuhkan posisi Sumenep sebagai wilayah maritim di ujung timur Pulau Madura.

Dukungan juga datang dari akademisi. Pengamat Politik dan Pemerintahan, Wilda Rasaili, menilai perubahan nomenklatur ini tepat untuk menegaskan identitas Sumenep yang secara geografis terdiri dari lebih dari seratus pulau.

“Ini bukan sekadar ganti nama. Ini pergeseran paradigma pembangunan dari berbasis daratan ke berbasis kepulauan,” ujar Wilda.

Ia menekankan, agar tujuan pemerataan benar-benar tercapai, perubahan nama harus diikuti reformasi tata kelola. Mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelayanan publik harus disusun dengan mempertimbangkan kekhususan wilayah kepulauan.

“Kalau hanya ganti nomenklatur tanpa diikuti kebijakan yang berpihak ke kepulauan, dampaknya tidak akan terasa,” tegasnya.

Secara faktual Sumenep memang sudah mencakup banyak gugus pulau. Namun secara yuridis formal, status kabupaten kepulauan belum ditetapkan pemerintah pusat.(N.Tea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *