Daerah  

Pemkab Sumenep Jamin Tata Niaga Tembakau 2026 Berjalan Transparan dan Berkeadilan

FOTO: Pemkab Sumenep Kawal Langsung Tata Niaga Tembakau 2026. Kepala DKUPP Sumenep, Moh Ramli bersama jajaran terkait, melakukan peninjauan/koordinasi dilapangan untuk memastikan sistem tata niaga tembakau berjalan transparan dan berkeadilan demi kesejahteraan petani.(dok/DKUPP)

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) menerjunkan Tim Monitoring Evaluasi dan Pengawasan untuk memastikan tata niaga tembakau musim panen 2026 berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim mulai diterjunkan sejak awal Agustus 2026. Pengawasan menyasar seluruh pihak pembeli dan pedagang di gudang-gudang tembakau di wilayah Kabupaten Sumenep.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, S. Sos., M. Si. menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada petani tembakau.

“Kami hadir untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan petani. Setiap proses harus sesuai aturan, mulai dari legalitas gudang, keterbukaan informasi harga, hingga mekanisme penimbangan,” kata Ramli. (6/9)

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan monitoring di beberapa titik krusial.

FOTO: DKUPP bersama jajaran terkait saat melakukan sharing TIHT 2026 bersama pelaku usaha tembakau termasuk petani tembakau (dok/DKUPP)

Pertama, aspek legalitas. Setiap gudang tembakau wajib memiliki izin dan operasionalnya tidak bertentangan dengan peraturan.

Kedua, aspek teknis transaksi. Penimbangan wajib dilakukan secara benar. Pemotongan terhadap tikar, pembungkus, maupun komponen lain harus diterapkan sesuai ketentuan dan disepakati kedua belah pihak.

Ketiga, aspek kepastian pembelian. Setelah terjadi kesepakatan harga berdasarkan sampel, maka sampel tersebut wajib dimasukkan ke dalam transaksi. Apabila tidak terjadi kesepakatan, sampel harus dikembalikan kepada petani.

“Prinsip kami jelas. Transparansi dan keadilan. Petani harus mendapatkan haknya secara utuh, dan pembeli juga wajib patuh pada aturan main yang berlaku,” tegasnya.

DKUPP juga menegaskan akan menindak tegas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Bentuk pelanggaran yang menjadi fokus pengawasan antara lain: pembeli tidak mempublikasikan jadwal pembelian, tidak mengumumkan harga pembelian secara terbuka, dan proses penimbangan yang tidak sesuai ketentuan atau merugikan petani.

Untuk memberikan efek jera, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bertahap. Sanksi dimulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional gudang bagi pelanggar berat.

Sumenep merupakan salah satu sentra produksi tembakau di Madura. Dengan adanya pengawasan ini, Pemkab berharap stabilitas harga dan tata niaga dapat terjaga, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani.

DKUPP Sumenep mengimbau seluruh pelaku usaha untuk bekerja sama. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan langsung ke DKUPP atau Camat setempat agar dapat segera ditindaklanjuti. (N.tea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *