SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep, DPMPTSP, memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha agar tertib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, LKPM, melalui sistem Online Single Submission, OSS.
Kepala DPMPTSP Sumenep Heru Santoso mengatakan, keterlambatan pelaporan LKPM masih terjadi. Penyebab utamanya bukan hanya kurang paham aturan, tetapi juga kendala teknis saat mengakses sistem.
“Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 2 hari pada Rabu dan Kamis, 8 dan 9 Juli 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPMPTSP Kabupaten Sumenep. Pesertanya adalah para investor yang telah melaksanakan kegiatan investasi di Kabupaten Sumenep sebanyak 100 pelaku usaha yang berdasarkan penilaian kriteria awal, memenuhi syarat pelaku usaha yang wajib melaksanakan pelaporan LKPM,” ujar Heru.
“Mayoritas pelaku usaha pada dasarnya telah memiliki izin usaha. Permasalahan muncul ketika mereka diharuskan kembali masuk ke dalam sistem untuk menyampaikan LKPM, di mana sebagian mengalami kesulitan teknis,” lanjutnya.
Untuk mengatasi itu, DPMPTSP menggelar bimbingan teknis berbasis praktik. Peserta diwajibkan membawa laptop pribadi agar bisa langsung simulasi pelaporan menggunakan akun OSS masing-masing.
Heru menilai pendekatan pendampingan langsung lebih efektif dibanding sosialisasi regulasi umum. Menurutnya, pelaku usaha saat ini butuh dukungan teknis konkret, mulai dari cara login hingga tata cara pengisian laporan yang benar.
Ia menegaskan, kewajiban penyampaian LKPM sepenuhnya berada di tangan pelaku usaha. DPMPTSP hanya berperan pada pembinaan, pengawasan, dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Meski mengutamakan pembinaan, pemerintah daerah tetap menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang terus mengabaikan kewajiban. Sanksi diberikan bertahap sesuai aturan dan hanya sebagai opsi terakhir.

Heru menyebut data LKPM bukan sekadar kewajiban administratif. Data itu menjadi dasar penyusunan data investasi yang valid untuk merumuskan kebijakan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan menciptakan iklim investasi kondusif.
“Apabila pelaku usaha di Kabupaten Sumenep patuh dalam menyampaikan LKPM, maka akurasi data investasi akan meningkat. Kondisi ini memungkinkan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang benar-benar selaras dengan realitas di lapangan,” pungkasnya.
DPMPTSP mendorong pelaku usaha menjadikan pelaporan LKPM sebagai bagian tata kelola usaha yang profesional dan akuntabel. Tingkat kepatuhan yang tinggi dinilai menjadi indikator kredibilitas iklim investasi di Sumenep.
Pada tataran implementasi, peningkatan kepatuhan pelaporan diharapkan berdampak langsung pada akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan kesejahteraan masyarakat.(itn)
KET. FOTO UTAMA: Kepala DPM PTSP Sumenep, Heru Santoso saat mendampingi pelaku usaha dalam Bimtek Pelaporan LKPM melalui OSS. (dok./beritakan)












