Prabowo Dorong Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Ini Syarat dan Kelompok yang Berpeluang Mendapatkannya

FOTO: Ilustrasi (dok/AI Generated)

JAKARTA, beritakan.co.id – Presiden Prabowo Subianto kembali membuka babak baru dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia. Pemerintah mengusulkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menegaskan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh warga negara, melainkan bagi orang-orang dengan kemampuan khusus yang dianggap strategis bagi Indonesia.

“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional,” ujar Prabowo.

Pernyataan Presiden tersebut sekaligus mempertegas rencana pemerintah merevisi aturan kewarganegaraan Indonesia. Reuters melaporkan, langkah tersebut menjadi upaya pemerintah membuka ruang bagi diaspora Indonesia di luar negeri agar tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional tanpa harus sepenuhnya memutus hubungan kewarganegaraan dengan Indonesia.

Prabowo: Panggil Pulang Kemampuan Terbaik Diaspora

Prabowo menyebut kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menarik kembali kemampuan terbaik warga diaspora Indonesia.

“Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia,” kata Prabowo.

Pemerintah melihat diaspora Indonesia sebagai sumber daya strategis. Banyak warga Indonesia yang telah membangun karier di luar negeri dan memiliki kompetensi internasional, tetapi dalam sistem saat ini menghadapi pilihan terkait status kewarganegaraan apabila ingin mempertahankan kewarganegaraan negara lain.

Dengan skema baru yang diusulkan, pemerintah ingin membuka ruang agar talenta-talenta tersebut tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia secara terbatas dan terukur.

Menkum Ungkap Mekanisme: Tidak Berlaku untuk Semua

Rencana tersebut sebenarnya telah disiapkan pemerintah sebelum diumumkan kembali oleh Presiden Prabowo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Juli 2026 mengatakan pemerintah telah menyiapkan konsep Dwi Kewarganegaraan Terbatas melalui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Supratman mengatakan draf perubahan undang-undang tersebut telah disampaikan kepada Presiden untuk kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR.

“Undang-undangnya sudah kita kirim ke Presiden. Untuk kemudian nanti Presiden akan menerbitkan Surpres dan dikirim ke DPR,” kata Supratman.

Ia menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda tersebut tidak akan diberlakukan secara umum.

“Kalau DPR setuju, pemerintah akan mengusulkan namanya Dwi Kewarganegaraan Terbatas,” ujar Supratman.

Menurut pemerintah, status tersebut hanya diperuntukkan bagi individu yang keahliannya memang dibutuhkan negara.

Siapa yang Bisa Mendapatkan?

Konsep yang disiapkan pemerintah mengarah pada kelompok talenta strategis. Mereka antara lain dapat berasal dari bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kedokteran, teknik, olahraga, hingga bidang lain yang dianggap memiliki nilai strategis bagi Indonesia.

Sebelumnya Supratman menyebut contoh talenta yang dapat dipertimbangkan, seperti ahli nuklir, ahli kimia, dokter, maupun atlet yang memiliki kemampuan dan dibutuhkan untuk memperkuat kepentingan nasional.

Dengan demikian, status kewarganegaraan ganda nantinya bukan sekadar penghargaan kepada seseorang, tetapi dikaitkan dengan kebutuhan dan kepentingan negara.

Harus Ada Seleksi dan Uji Integritas

Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan kebijakan tersebut akan dilakukan secara selektif.

Dalam penjelasan mengenai rencana kebijakan tersebut, pemerintah menyatakan calon penerima akan melewati mekanisme penilaian, termasuk uji integritas, dengan mempertimbangkan keamanan dan kepentingan nasional. Hak dan kewajiban penerima juga akan diatur secara jelas.

Artinya, seseorang yang memiliki keahlian tinggi belum tentu otomatis mendapatkan status kewarganegaraan ganda terbatas.

Ada proses seleksi dan pertimbangan pemerintah untuk memastikan status tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia.

Bukan Kewarganegaraan Ganda Bebas

Penting dicatat, usulan pemerintah tidak sama dengan penerapan kewarganegaraan ganda tanpa batas.

Konsep yang sedang dibahas adalah kewarganegaraan ganda terbatas. Artinya, terdapat kelompok, persyaratan, mekanisme seleksi, serta hak dan kewajiban tertentu yang nantinya harus dipenuhi.

Pemerintah juga masih membutuhkan persetujuan DPR untuk mengubah regulasi yang berlaku.

Karena itu, sampai saat ini masyarakat belum dapat mengajukan kewarganegaraan ganda secara bebas. Kebijakan tersebut masih berada dalam proses perubahan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Pembahasan DPR

Usulan Prabowo tersebut menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk mengubah aturan kewarganegaraan sekaligus memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora.

Jika nantinya disetujui DPR, aturan baru akan menjadi dasar untuk menentukan secara lebih rinci siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas, bagaimana proses pengajuannya, apa saja persyaratannya, serta hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut.

Sebelumnya, Supratman juga menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status WNI bukan perkara sederhana. Pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah ketentuan hukum dalam proses kewarganegaraan.

Dengan adanya usulan terbaru Presiden Prabowo, isu kewarganegaraan ganda kini memasuki tahap yang lebih serius. Pemerintah ingin menjadikan kebijakan tersebut sebagai salah satu instrumen untuk “memanggil pulang” talenta terbaik Indonesia yang selama ini berkarier dan berkontribusi di luar negeri.

Namun, keputusan akhirnya tetap berada dalam proses legislasi bersama DPR.

Kewarganegaraan ganda terbatas, jika nantinya disahkan, bukan hak otomatis bagi semua diaspora. Kebijakan tersebut dirancang sebagai fasilitas selektif bagi talenta tertentu yang dinilai mampu memberikan kontribusi luar biasa dan strategis bagi Indonesia. (red/AI)

 

DISCLAIMER: konten AI media beritakan.co.id bertujuan informasi dan edukasi. Redaksi menerima kritik dan saran untuk tujuan positif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *