Rekening Koordinator AMPB Ditahan, YLBHI: Aparat Tidak Boleh Merampas Akses Warga

FOTO: Ilustrasi (dok/ChatGPT)

JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti tindakan penahanan akses rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, menghambat kebebasan menyampaikan pendapat, serta mengancam kepercayaan publik terhadap perbankan.

Dalam siaran pers yang diterbitkan Senin, 24 Agustus 2026, YLBHI menyebut Polda Metro Jaya mengakui telah meminta Bank Mandiri menahan rekening Supriyono. Rekening tersebut, menurut YLBHI, berisi sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari uang pribadi serta sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta.

Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan peserta aksi, mulai dari perjalanan, konsumsi hingga penginapan.

YLBHI menilai pembatasan akses rekening tersebut berdampak langsung terhadap peserta aksi. Mereka menyebut peserta mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar selama berada di Jakarta dan harus mengandalkan bantuan masyarakat.

“Lima hari mungkin singkat bagi polisi, tetapi cukup untuk menghentikan perjalanan, memutus logistik, dan melumpuhkan aksi warga.”

Polisi Diminta Jelaskan Dasar Penahanan Rekening

YLBHI menyoroti istilah yang digunakan dalam kasus tersebut. Kepolisian menyebut tindakan terhadap rekening Supriyono sebagai “penundaan transaksi” selama lima hari kerja, sementara Bank Mandiri disebut menggunakan istilah “pemblokiran”.

Menurut YLBHI, perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan terminologi karena masing-masing memiliki dasar hukum, persyaratan dan konsekuensi yang berbeda.

YLBHI juga mempertanyakan dasar tindakan kepolisian karena, dalam siaran pers tersebut, Polda Metro Jaya disebut masih akan meminta keterangan pemilik rekening, menelusuri aliran dana serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Polisi juga disebut membuka kemungkinan adanya dana yang berkaitan dengan judi daring, narkotika, atau pihak yang diduga ingin “membuat Jakarta tidak aman”.

Atas kondisi tersebut, YLBHI mempertanyakan mengapa rekening lebih dahulu ditahan sementara dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut masih dalam proses penelusuran.

“Aparat tidak boleh merampas akses warga atas uangnya berdasarkan dugaan yang belum jelas, kemudian memburu alasan setelah tindakan dilakukan,” tulis YLBHI dalam siaran persnya.

Soroti Pasal UU TPPU

YLBHI juga mempersoalkan penggunaan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut digunakan Polda Metro Jaya.

Menurut YLBHI, pasal tersebut mengatur kewenangan penyedia jasa keuangan untuk melakukan penundaan transaksi dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan dana berasal dari tindak pidana atau rekening digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

YLBHI berpendapat pasal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menahan rekening seseorang hanya karena pemilik rekening menghimpun sumbangan untuk mendukung aksi.

Lembaga tersebut kemudian meminta Polda Metro Jaya menjelaskan status perkara, dugaan tindak pidana asal, identitas penyidik serta hubungan antara dana di rekening Supriyono dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Sumbangan Aksi Dinilai Bukan Usaha Keuangan Ilegal

Selain UU TPPU, YLBHI juga menanggapi dugaan penggunaan Pasal 237 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menurut YLBHI, dana yang dikumpulkan warga untuk membiayai perjalanan, makanan maupun penginapan peserta aksi tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kegiatan usaha sektor keuangan tanpa izin.

“Warga yang membantu peserta demonstrasi tidak sedang menjalankan bank atau menjual produk investasi.”

YLBHI menilai jika persoalan yang dipermasalahkan adalah tata cara pengumpulan sumbangan, maka ketentuan yang relevan harus diterapkan berdasarkan kondisi sebenarnya. Mereka juga mengingatkan agar persoalan perizinan tidak otomatis membuat seluruh dana dianggap sebagai hasil kejahatan.

Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat

YLBHI menilai persoalan rekening tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara nasabah, bank dan aparat penegak hukum, tetapi juga menyentuh aspek kebebasan berpendapat.

Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Menurut YLBHI, pembatasan akses terhadap uang yang digunakan warga untuk mendatangi dan mengikuti aksi dapat berdampak terhadap kemampuan mereka menjalankan hak konstitusional tersebut.

Pembungkaman Tidak Selalu Dilakukan Dengan Membubarkan Aksi,” demikian salah satu penekanan dalam siaran pers tersebut.

YLBHI memperingatkan bahwa jika praktik semacam itu dibiarkan, pemeriksaan rekening, penelusuran donasi atau tuduhan pencucian uang dikhawatirkan dapat digunakan untuk menekan kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Bank Mandiri Juga Diminta Bertanggung Jawab

Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kepolisian. YLBHI juga meminta Bank Mandiri memastikan setiap permintaan pembatasan rekening berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi seluruh prosedur yang berlaku.

YLBHI menilai bank tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab dengan alasan bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat.

Perbedaan keterangan antara Bank Mandiri yang menggunakan istilah “pemblokiran” dan kepolisian yang menyebutnya sebagai “penundaan transaksi” juga dinilai perlu dijelaskan kepada publik.

“Perbankan berdiri di atas kepercayaan. Masyarakat menaruh uang di bank karena yakin dananya aman dan dapat digunakan saat diperlukan.”

YLBHI menilai apabila rekening nasabah dapat ditahan karena keterlibatan pemiliknya dalam aksi atau karena menerima sumbangan solidaritas, kondisi tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai keamanan dana masyarakat di perbankan.

Sembilan Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Dalam siaran pers tersebut, YLBHI bersama koalisi masyarakat sipil mengajukan sembilan tuntutan. Di antaranya meminta Kapolda Metro Jaya mencabut permintaan penundaan atau pemblokiran rekening Supriyono dan memulihkan akses rekening secara penuh.

Bank Mandiri juga diminta membuka kembali rekening, memastikan seluruh dana dapat digunakan serta memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah.

Selain itu, koalisi meminta Polda Metro Jaya membuka surat permintaan kepada Bank Mandiri, identitas pejabat yang menandatangani, status perkara, dugaan tindak pidana dan alasan penahanan rekening.

Mereka juga mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran prosedur.

OJK, PPATK, Komnas HAM dan Ombudsman RI turut diminta melakukan pemeriksaan atau penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing.

Siaran pers tersebut ditandatangani secara kolektif oleh koalisi masyarakat sipil yang antara lain terdiri dari YLBHI, CELIOS, Amnesty International Indonesia, Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Imparsial, Perkumpulan HuMa Indonesia dan sejumlah organisasi serta individu lainnya. (red/YLBHI/AI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *