SUMENEP, beritakan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumenep, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembahasan keuangan daerah, termasuk Rancangan APBD 2027 yang sebelumnya telah mendapat tanggapan dari pihak eksekutif.
Hadir dalam kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Sumenep, alim ulama, tokoh masyarakat, serta insan media.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, membacakan Nota Penjelasan Bupati Sumenep. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep mengusulkan pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp75 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.
Wabup KH. Imam Hasyim menegaskan, pengusulan dana cadangan ini merupakan langkah antisipatif dan perencanaan keuangan yang prudent agar beban pembiayaan Pilkada tidak menumpuk pada satu tahun anggaran.
“Pembentukan dana cadangan ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2029 berjalan lancar, demokratis, dan berkualitas tanpa mengganggu stabilitas fiskal daerah. Kebutuhan anggaran pemilihan direncanakan dapat dipenuhi secara bertahap. Kami tidak ingin seluruh beban ditumpuk dalam satu tahun, sehingga perencanaan pembangunan tetap berjalan,” tegas KH. Imam Hasyim dalam nota penjelasannya.
Adapun skema penganggaran yang diusulkan, dana cadangan Rp75 miliar tersebut akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD, yakni sebesar Rp25 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2027* dan Rp50 miliar pada APBD Tahun Anggaran 2028.
Wabup yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut menambahkan, nilai Rp75 miliar tersebut masih berupa usulan dalam Raperda dan akan melalui pembahasan mendalam serta persetujuan bersama antara Eksekutif dan Legislatif sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara yuridis, usulan pembentukan dana cadangan ini mengacu pada Pasal 80 ayat (5) dan (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan melalui Peraturan Daerah sebelum persetujuan bersama terhadap APBD, yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
“Kami berharap DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat mencermati substansi regulasi serta skema penganggarannya agar sesuai dengan koridor hukum, prinsip kehati-hatian, dan perencanaan keuangan daerah jangka menengah. Tujuan akhirnya adalah menjaga kesinambungan fiskal daerah sekaligus menyukseskan agenda demokrasi lima tahunan,” imbuh Wabup.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan, DPRD akan melakukan pendalaman melalui pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati, hingga pembahasan di tingkat Badan Musyawarah dan Panitia Khusus (Pansus).
Keputusan akhir mengenai besaran dan pembentukan dana cadangan tersebut akan sepenuhnya mengikuti hasil pembahasan Raperda serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Dengan perencanaan dana cadangan sejak dini, Pemkab Sumenep berharap penyelenggaraan Pilkada 2029 tidak hanya terjamin dari sisi pendanaan, tetapi juga mampu melahirkan kepemimpinan yang amanah untuk mewujudkan Sumenep yang Unggul, Mandiri, dan Sejahtera.
(Dv)












