SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kabupaten Sumenep memastikan 42 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah dibangun akan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) secara ketat sebelum diserahterimakan kepada pemerintah desa.
Kepala DiskopUKMPerindag Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos., M.Si menegaskan, verval merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh fasilitas yang diterima dari pelaksana pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan tercatat dalam sistem aplikasi.
“Ini sangat penting. Nantinya kami harus memastikan dulu kondisi fisik gerai dan kelengkapan fasilitasnya. Semua komponen pembangunan yang telah ditetapkan harus kami cocokkan, apa yang diterima dari pelaksana dan yang telah tercatat dalam sistem aplikasi, sebelum nantinya diserahterimakan kepada pemerintah desa,” ujar Moh. Ramli.
Menurutnya, pemeriksaan yang akan dilakukan tidak hanya menyangkut bangunan fisik, melainkan juga seluruh kelengkapan pendukung operasional. Untuk itu, pihaknya akan turun langsung ke lapangan bersama tim gabungan.

Tim gabungan yang akan terlibat dalam proses verval tersebut meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat yang juga akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan di lapangan.
Adapun objek yang akan diperiksa secara detail meliputi bangunan gerai, kendaraan operasional, perangkat CCTV, display produk, pendingin ruangan (AC), hingga peralatan pendukung lainnya sesuai standar Koperasi Merah Putih.
“Hasil verval ini nantinya akan menjadi dasar utama dalam proses serah terima fasilitas. Setelah dinyatakan layak dan lengkap, baru akan kami serahkan kepada pemerintah desa untuk selanjutnya diteruskan kepada pengurus Koperasi,” jelas Ramli.
Lebih lanjut, mantan Kadis Sosial ini meluruskan bahwa keberadaan gerai fisik merupakan fasilitas pendukung, bukan menjadi satu-satunya syarat mutlak bagi Koperasi Merah Putih untuk dapat menjalankan aktivitasnya.
Ia menekankan, selama koperasi telah memiliki legalitas yang sah, maka roda operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan.
“Gerai merupakan fasilitas pendukung, bukan satu-satunya syarat bagi KMP untuk menjalankan aktivitasnya. Selama Koperasi memiliki legalitas, kegiatan operasionalnya tetap bisa berjalan. Namun tentu, kita ingin semua fasilitas yang dibangun negara ini hadir dengan kualitas terbaik untuk masyarakat desa,” pungkasnya.
Dengan adanya proses verval berlapis ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap 42 gerai Koperasi Merah Putih tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan yang akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
(Dv)












