Dr. Arif Firmanto Pastikan Pengalihan PBI-JK ke Pemerintah Pusat Tak Kurangi Layanan Kesehatan di Sumenep

Kepala Bappeda Sumenep Dr. Ir. Arif Firmanto, S. TP., M. Si., IPU., ASEAN Eng.

Sumenep, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan langkah strategis dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., memastikan pengalihan pembiayaan 665.979 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dari APBD ke APBN (Pemerintah Pusat).

Kebijakan pengalihan tersebut, menurut Arif Firmanto, merupakan instruksi pemerintah pusat sekaligus strategi daerah untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Langkah pengalihan ini sesuai instruksi sekaligus untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk mendukung program-program prioritas kesehatan, menambah fasilitas layanan, dan memastikan masyarakat di daratan dan kepulauan mendapatkan akses kesehatan yang lebih merata,” ujar Kepala Bappeda Sumenep, Dr. Arif Firmanto.

Ia menegaskan, kebijakan ini diambil di tengah kondisi pemerintah yang saat ini sedang menerapkan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas layanan kesehatan.

“Meskipun pemerintah saat ini sedang menerapkan efisiensi anggaran, komitmen untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pengalihan ke APBN ini justru memberi ruang fiskal bagi daerah untuk memperkuat layanan kesehatan lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan data Bappeda Sumenep, dinamika jumlah peserta PBI-JK di Kabupaten Sumenep mengalami fluktuasi sepanjang tahun 2026. Pada awal tahun, peserta PBI-JK di Kecamatan daratan dan kepulauan tercatat sebanyak 736.914 jiwa.

Memasuki triwulan kedua, jumlah tersebut turun menjadi 664.740 jiwa. Kemudian pada bulan September 2026, jumlah peserta kembali naik menjadi 665.979 jiwa.

Jika dibandingkan dengan data awal tahun 2026, terdapat penurunan sebanyak 70.935 jiwa peserta.

Terkait pengalihan pembiayaan dari APBD menjadi APBN, Arif Firmanto menjelaskan bahwa peserta yang dialihkan perlu melakukan aktivasi ulang kepesertaan agar tetap aktif sebagai penerima bantuan.

Untuk itu, Pemkab Sumenep terus melakukan koordinasi intensif lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dengan Dinas Kesehatan P2KB dan Dinas Sosial P3A.

“Koordinasi terus kita lakukan dengan Dinkes P2KB dan Dinsos P3A, termasuk percepatan reaktivasi bagi peserta yang memenuhi persyaratan sesuai verifikasi dan validasi data,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, Pemkab Sumenep juga membentuk tim khusus di tingkat kecamatan dan desa untuk memberikan pendampingan.

“Pemkab juga membentuk tim khusus untuk memberikan pendampingan dan bimbingan teknis bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan aktivasi ulang. Kami pastikan tidak ada warga yang berhak namun terkendala secara administratif,” pungkas Dr. Arif Firmanto.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sumenep, sekaligus memastikan seluruh masyarakat, terutama dari keluarga kurang mampu di wilayah kepulauan terpencil, tetap terlindungi jaminan kesehatannya.

(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *