Disdik Sumenep Tindaklanjuti SE Bupati No 41/2026, Seluruh Guru dan Siswa TK-SMP Wajib Berbusana Santri Empat Hari

Kadisdik Sumenep H. Moh. Iksan, S. Pd.,M.T. di Kantor Disdik Sumenep terkait kewajiban berbusana santri 19-22 Oktober 2026 untuk peringatan Hari Santri Nasional 2026.(dok/Ist)

SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 41 Tahun 2026 tentang Peringatan Hari Santri Nasional 2026 dengan instruksi resmi pemakaian busana santri.

Melalui SE tersebut, Disdik Sumenep menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Non ASN, guru, hingga peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Sumenep untuk mengenakan busana santri selama empat hari, terhitung mulai 19 hingga 22 Oktober 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Iksan, S. Pd.,M.T. menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan bentuk penghormatan negara terhadap peran historis santri.

“Ini menjadi bentuk penghargaan kita terhadap santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 yang menjadi landasan Hari Santri adalah bukti nyata bahwa santri berada di garda terdepan dalam membela bangsa,” tegas Moh. Iksan. Selasa (20/10/2026).

Menurut Iksan, momentum Hari Santri harus menjadi ruang edukasi karakter bagi generasi muda. Dengan mengenakan busana santri, siswa diajak untuk meneladani nilai-nilai kesederhanaan, keikhlasan, nasionalisme, dan akhlakul karimah yang menjadi identitas pesantren.

“Sumenep ini Kota Keris, Kota Santri. Jumlah pesantren kita terbanyak di Jawa Timur. Jadi sangat relevan jika dunia pendidikan kita ikut menghidupkan spirit kesantrian. Kami ingin anak-anak TK, SD, SMP di Sumenep bangga menjadi bagian dari tradisi santri,” tambahnya.

Dalam SE Bupati Sumenep No 41 Tahun 2026 itu diatur secara rinci ketentuan busana santri yang wajib dikenakan:

Untuk laki-laki, wajib memakai sarung, baju muslim warna putih, dan peci. Sementara untuk perempuan, mengenakan sarung khusus perempuan, baju kurung polos warna putih, serta kerudung atau borgo warna putih.

Ketentuan pakaian santri ini berlaku menyeluruh bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, terdapat pengecualian bagi petugas yang menjalankan fungsi pelayanan darurat dan lapangan. Mereka yang tidak diwajibkan mengenakan busana santri meliputi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit dan Puskesmas.

“Pengecualian ini sangat logis, karena mereka harus tetap menggunakan seragam dinas sesuai standar operasional pelayanan dan keselamatan kerja,” jelas Iksan.

Untuk memastikan gaung Hari Santri Nasional 2026 menjangkau hingga pelosok, Bupati Sumenep dalam surat edaran tersebut juga menghimbau para Camat se-Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh pemerintah desa di wilayahnya masing-masing.

Disdik Sumenep memastikan pengawasan di satuan pendidikan berjalan. Kepala sekolah diminta menjadi contoh pertama dalam penerapan busana santri selama empat hari tersebut.

“Peringatan Hari Santri tahun ini mengusung semangat menyambung juang merengkuh masa depan. Tugas kita di Disdik adalah memastikan semangat itu tidak hanya diperingati, tapi ditanamkan dalam keseharian anak didik,” pungkas Moh. Iksan.

Peringatan puncak Hari Santri Nasional akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2026 mendatang, yang dipusatkan oleh Pemkab Sumenep dengan melibatkan ribuan santri, pelajar, dan ASN.
(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *