SUMENEP, beritakan.co.id – Inspektorat Kabupaten Sumenep mengambil peran sentral dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Melalui Rapat Koordinasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang di gelar pada Selasa, 13 Oktober 2026 di Ruang Rapat Graha Arya Wiraraja Lantai II Kantor Bupati Sumenep, Inspektorat mengevaluasi kesiapan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rakor yang dihadiri jajaran OPD di lingkungan Pemkab Sumenep ini menjadi forum evaluasi terhadap kesiapan dan pemenuhan dokumen indikator pencegahan korupsi. Bukan sekadar mengejar nilai laporan, melainkan memastikan sistem pencegahan korupsi berjalan substantif.
Inspektur Kabupaten Sumenep, Drs. R. Syahwan Effendy, menegaskan bahwa Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak ingin proses MCSP berhenti pada urusan administrasi.
“Rakor ini menjadi forum evaluasi kita bersama. Kami ingin memastikan kesiapan dan pemenuhan dokumen indikator pencegahan korupsi di setiap OPD. Ini bukan hanya sekedar capaian dalam laporan, ini adalah bagian dari upaya Pemkab Sumenep memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab,” ujar Syahwan.
Syahwan menekankan, pengawasan yang dilakukan Inspektorat harus berujung pada dampak nyata.
“Saya tegaskan, Inspektorat sebagai APIP memiliki peran penting untuk memastikan proses pemenuhan indikator MCSP tidak berhenti pada urusan administrasi. Pengawasan harus berujung pada peningkatan kepatuhan terhadap aturan, perbaikan pelayanan publik dan penurunan potensi penyimpangan,” tegasnya.
Untuk memperkuat proses tersebut, Inspektorat tidak bekerja sendiri. Pihaknya bersama Bappeda akan melakukan pendampingan intensif kepada setiap OPD yang masih ditemukan kekurangan.
“Untuk memperkuat proses tersebut, kami bersama Bappeda akan mendampingi setiap OPD dalam mengidentifikasi dan memperbaiki kekurangan. Seperti kelengkapan administrasi hingga substansi dokumen yang menjadi bagian dari penilaian. Kita perbaiki bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sumenep sangat ditentukan oleh komitmen OPD dalam menindaklanjuti hasil evaluasi.
“Upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Sumenep ditentukan oleh kemampuan setiap OPD menindaklanjuti hasil evaluasi. Kepatuhan, pelayanan kepada masyarakat harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Itu yang terus kami kawal,” pungkas Inspektur yang dikenal tegas tersebut.
Dengan Rakor ini, Inspektorat berharap seluruh OPD memiliki kesamaan persepsi bahwa MCSP adalah instrumen pencegahan korupsi yang harus diimplementasikan secara konsisten, bukan sekadar formalitas penilaian.
(Nt)












