Daerah  

Optimalkan Zakat Produktif, Pemkab Sumenep Perluas Program Kampung Zakat Berbasis Pemberdayaan

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, saat memberikan keterangan kepada awak media. (dok/Ist)

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terus memperkuat komitmennya dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan. Melalui Program Kampung Zakat, Pemkab Sumenep berhasil mengubah pola penyaluran zakat dari konsumtif menjadi produktif.

Program yang dikembangkan secara sinergis bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep dan Kementerian Agama (Kemenag) ini telah sukses diimplementasikan di Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dan kini siap diperluas ke desa-desa lain di Kabupaten Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi menegaskan, esensi dari Kampung Zakat adalah memastikan zakat yang ditunaikan umat benar-benar berdampak langsung pada kesejahteraan.

“Melalui Program Kampung Zakat yang kami kembangkan bersama Baznas dan Kemenag, tujuan kita jelas: mengoptimalkan penyaluran zakat agar dampaknya langsung dirasakan terhadap kesejahteraan masyarakat. Zakat harus mampu membantu perekonomian warga dan benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Bupati Achmad Fauzi.

Lebih lanjut, Bupati yang dikenal dengan kepedulian sosialnya itu menekankan bahwa program pemberdayaan ini tidak boleh berhenti di satu titik.

“Program pemberdayaan ekonomi warga miskin ini tidak boleh berhenti di satu Desa Pandian saja, tapi harus berkembang ke desa lainnya. Kami ingin program ini bukan bersifat konsumtif yang habis dalam sehari, melainkan melahirkan kemandirian ekonomi,” tegasnya.

Keberhasilan Desa Pandian menjadi kunci. Mekanisme yang dijalankan terbilang unik dan partisipatif. Masyarakat di Desa Pandian secara sadar menghimpun zakat fitrah dan zakat mal melalui amil zakat yang telah dibentuk.

Dana yang terkumpul kemudian dikelola secara transparan. Sebagian disalurkan dalam bentuk bantuan langsung, dan sebagian besar dialokasikan sebagai modal usaha produktif. Bantuan modal ini secara khusus diberikan kepada keluarga miskin dan anak yatim untuk memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Model inilah yang dinilai efektif karena tidak menciptakan ketergantungan, melainkan mendorong kemandirian.

Capaian program ini sangat terukur. Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 5 penerima manfaat utama di Desa Pandian. Dari jumlah tersebut, 2 orang di antaranya kini telah menunjukkan transformasi luar biasa.

Dari yang awalnya mustahik (penerima zakat), kini keduanya telah mampu menjadi muzakki (pemberi zakat) dari hasil usaha yang mereka kembangkan berkat bantuan modal tersebut.

“Terlihat dari 5 penerima bantuan pada tahun 2024, 2 orang diantaranya telah mampu menyalurkan zakat dari hasil usaha yang dikembangkan. Capaian inilah yang menjadi pertimbangan Pemkab untuk memperluas program tersebut ke wilayah yang lebih luas,” pungkas Bupati.

Dengan keberhasilan ini, Pemkab Sumenep optimistis Kampung Zakat akan menjadi gerakan masif pemberdayaan ekonomi umat, memperkuat ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan Sumenep sebagai kabupaten yang unggul, mandiri, dan sejahtera berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
(Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *