SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep menandatangani perjanjian kerja sama untuk mempercepat penerbitan dokumen kependudukan anak baru lahir. Penandatanganan berlangsung Selasa, 8 September 2026 di Gedung Potre Koneng Kantor Bappeda Sumenep.
Kerja sama ini menjadi jawaban atas keluhan warga yang selama ini harus bolak-balik mengurus KK, KIA dan Akta Kelahiran setelah melahirkan.
Plt Kepala Disdukcapil Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy mengatakan, fokus utama kerja sama adalah memastikan setiap bayi yang lahir di fasilitas kesehatan langsung terdata dan memiliki identitas.
Kerjasama ini merupakan kelanjutan dari kerjasama sebelumnya, Disdukcapil menggandeng: Dinas Kesehatan P2KB Sumenep serta 4 rumah sakit, yaitu: RSUD dr. Moh. Anwar, RS Sumekar, RS Esto Ebhu, dan RSI Kalianget.
Selain itu, Disdukcapil juga memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan kepada 26 instansi, termasuk beberapa kecamatan. Tujuannya agar pelayanan administrasi tidak lagi terpusat di satu pintu.
“Perjanjian kerja sama tentang pemenuhan Dokumen KK, KIA dan Akta Kelahiran bagi Anak Baru Lahir ini kami lakukan agar prosesnya lebih cepat sejak bayi lahir,” ujar Syahwan.

Menurut Syahwan, sistem integrasi ini sudah menunjukkan hasil nyata.
“Hingga September 2026, lebih dari 20 ribu bayi baru lahir di Kabupaten Sumenep sudah terlayani melalui sistem ini. Begitu lahir, data langsung masuk dan dokumen KK, KIA serta Akta Kelahiran bisa langsung diproses,” ungkapnya.
Menurutnya, manfaat paling nyata adalah kemudahan bagi orang tua, khususnya ibu yang baru melahirkan.
“Masyarakat memperoleh kemudahan, penghematan waktu dan biaya, serta mengurangi beban administratif. Di sisi lain, kerja sama ini memastikan setiap bayi segera memiliki identitas kependudukan dan tercatat dalam database secara akurat dan tepat waktu,” jelasnya.
Dengan sistem ini, data kelahiran dari rumah sakit akan langsung diteruskan ke Disdukcapil. Orang tua tidak perlu lagi mengurus secara manual di beberapa tempat.
Banyak warga khawatir data pribadi disebarluaskan. Syahwan menegaskan kekhawatiran itu dijawab dengan regulasi ketat.
“Keamanan data kependudukan menjadi perhatian utama kami. Pemanfaatan data dalam kerja sama ini dilakukan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semua pihak dapat mengakses seluruh data penduduk secara bebas,” tegasnya.
Akses hanya diberikan kepada pengguna yang berwenang dan untuk kepentingan pelayanan yang sudah ditetapkan. Setiap pengguna juga wajib menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data.
“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Kerja sama ini bukan berarti data penduduk dibuka secara bebas. Justru mengatur siapa yang boleh mengakses, untuk tujuan apa, dan bagaimana data tersebut harus dilindungi,” lanjutnya.
Disdukcapil menargetkan setiap bayi yang lahir, khususnya di fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama, langsung memiliki NIK, KK, Akta Kelahiran, hingga KIA.
“Kami juga menargetkan semakin banyak fasilitas kesehatan yang dapat terintegrasi, sehingga cakupan kepemilikan dokumen kependudukan anak semakin tinggi dan tidak ada lagi anak yang terlambat memiliki identitas kependudukan,” kata Syahwan.
Harapannya, kerja sama ini tidak berhenti di penerbitan dokumen. “Kami ingin benar-benar memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya.
Syahwan menitipkan pesan penting kepada masyarakat. “Pesan kami kepada masyarakat, khususnya para orang tua, jangan menunda pengurusan dokumen kependudukan anak. Identitas adalah hak setiap anak dan sangat penting untuk berbagai kebutuhan pelayanan di kemudian hari,” katanya.
Ia juga mengajak warga memberikan data yang benar dan lengkap, serta menjaga dokumen kependudukan dengan baik. “Dengan adanya kerja sama antara Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan rumah sakit, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (N.Tea)












