Daerah  

Bupati Fauzi Tekankan RDTR Sumenep Harus Terbuka, Kadis Eri Susanto Siapkan Kawasan Strategis Prioritas

Foto: Suasana Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik KLHS Penyusunan Materi Teknis dan (Ranperkada) RDTR Sumenep. Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis dalam penyusunan tata ruang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.(dok/Ist)

SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan strategis tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekretaris Daerah Agus Dwi Sahputra, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dul Siam, para Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, perwakilan asosiasi, serta akademisi.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dalam arahannya menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan dokumen paling krusial dalam menentukan arah pembangunan daerah. Karena itu, prosesnya tidak boleh dilakukan secara parsial atau tertutup.

“Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Setiap bagian perlu dibahas secara terbuka melalui koordinasi dan komunikasi antar pihak,” tegas Bupati Achmad Fauzi.

Menurut orang nomor satu di Sumenep itu, RDTR yang disusun secara terbuka dan partisipatif akan mampu menjawab kebutuhan pembangunan jangka panjang dan tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

“Kalau sudah terbentuk dan diresmikan, ada hal-hal lain yang dalam perjalanan dibutuhkan. Pada akhirnya bisa menyesuaikan harapan seluruh pihak. Jadi sejak awal semua harus duduk bersama, menyamakan persepsi,” lanjut Bupati.

Bupati Fauzi juga mengakui bahwa tantangan dalam penyusunan RDTR memang tidak mudah. Hampir semua Pemerintah Daerah menghadapi persoalan yang sama, di mana RDTR yang dibahas belum bisa mencakup seluruh wilayah secara detail.

“Memang setiap Pemerintah Daerah itu berjalan sama, biasanya beberapa RDTR yang dibahas tidak mencakup semuanya. Ini sebenarnya sangat luas, selain memang sangat luas, salah satunya adalah faktor fiskal yang terbatas,” jelasnya.

Karena keterbatasan fiskal tersebut, Bupati menekankan pentingnya skala prioritas. Penyusunan RDTR harus fokus pada kawasan-kawasan strategis yang memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pelayanan publik.

Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sumenep Eri Susanto menjelaskan, bahwa FGD dan Konsultasi Publik KLHS ini merupakan tahapan wajib untuk memastikan setiap rencana tata ruang telah mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan.

KLHS sendiri berfungsi untuk memastikan bahwa kebijakan Rencana Tata Ruang tidak merusak lingkungan, melainkan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dengan adanya RDTR yang jelas dan berbasis KLHS, Kabupaten Sumenep diharapkan memiliki kepastian hukum ruang yang akan memudahkan investor, mempercepat perizinan berusaha, serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Keris.

Kegiatan FGD berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari DPRD, akademisi, camat, dan kades terkait kebutuhan penataan ruang di wilayah masing-masing.
(Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *