Daerah  

DKPP Sumenep Kucurkan Rp 3 Miliar DBHCHT 2026 untuk Dongkrak Kesejahteraan Petani Tembakau, Ditarget Tuntas November

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, bersama Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid, saat meninjau lahan tembakau petani beberapa waktu lalu. (dok/Ist)

SUMENEP, beritakan.co.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam melindungi dan menyejahterakan petani tembakau terus diwujudkan. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 3 Miliar difokuskan penuh untuk penguatan sektor pertembakauan dari hulu hingga hilir.

Dana yang bersumber dari cukai tersebut dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan petani sebagai bentuk kehadiran negara di sektor komoditas strategis.

Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M. Si, menegaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun ini dirancang secara komprehensif dan berorientasi pada kemandirian petani.

“Program DBHCHT tahun 2026 ini dialokasikan sekitar Rp 3 miliar, kaitannya untuk pengembangan tembakau dan dukungan terhadap petani. Prinsip kami jelas, dana dari petani tembakau harus kembali untuk kesejahteraan petani tembakau itu sendiri,” ujar Chainur Rasyid.

Chainur merinci, anggaran tersebut diimplementasikan dalam dua klaster program. Pertama, program fisik berupa pembangunan dan perbaikan infrastruktur pertanian pendukung sentra tembakau. Kedua, program peningkatan kapasitas dan bantuan sarana produksi.

“Seperti program fisik atau infrastruktur, sekolah lapang tembakau, pembibitan tembakau, bantuan pupuk untuk petani tembakau. Ini adalah paket lengkap, dari pembibitan unggul hingga pendampingan budidaya agar kualitas tembakau Sumenep semakin premium,” jelasnya.

Ia mengungkapkan progres pelaksanaan di lapangan berjalan sangat baik. “Saat ini yang belum selesai tinggal program fisik, yang lainnya sudah dituntaskan. Untuk program fisik yang tersisa, terus akan dikebut selesai sesuai target, seluruhnya yang dibiayai DBHCHT anggaran 2026 tuntas bulan November,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Chainur juga memastikan bahwa seluruh tahapan program DBHCHT di DKPP Sumenep dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan DBHCHT.

“Saya memastikan program yang dijalankan mengacu pada perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Semua by data, by aturan, dan by kebutuhan petani. Pengawasan kami lakukan berlapis agar tidak ada penyimpangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani di lapangan,” pungkasnya.

Langkah ini menjadi krusial mengingat Kabupaten Sumenep merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan Madura. Dengan intervensi DBHCHT yang tepat sasaran, diharapkan produktivitas meningkat, biaya produksi petani terpangkas, dan pada akhirnya kesejahteraan petani tembakau Sumenep semakin terangkat.
(Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *