SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep mengimplementasikan Gerakan Nasional Pelayanan Publik melalui layanan jemput bola ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 38 Tahun 2026 tentang Gerakan Nasional Pelayanan Publik, sebagai langkah konkret mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat, guna mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Drs. R. Achmad Syahwan Effendy, menegaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Menurut Syahwan, ada tiga agenda prioritas yang menjadi fokus dalam gerakan ini:
1. Perbaikan Data Lulusan/Tamatan untuk Mendukung Peningkatan IPM Kabupaten Sumenep. Masih banyak data pendidikan penduduk di KK dan KTP-el yang belum sesuai dengan ijazah terakhir yang dimiliki. Padahal data tersebut menjadi dasar perhitungan Rata-Rata Lama Sekolah dan Harapan Lama Sekolah yang sangat menentukan nilai IPM.
“Tertib adminduk adalah kunci IPM. Ketika data pendidikan kita valid sesuai kondisi sebenarnya, maka potret kualitas SDM Sumenep akan tergambar secara riil dan akan mendorong kenaikan IPM. Kami ingin memastikan, penduduk yang sudah lulus SMA, Sarjana, bahkan Magister, tercatat sesuai jenjang pendidikannya. Ini ikhtiar bersama untuk Sumenep Unggul dan Berdaya Saing,” tegas Syahwan.
2. Pemutakhiran Status Perkawinan. Disdukcapil menemukan cukup banyak kasus di mana status di KK masih tertulis kawin belum tercatat, padahal yang bersangkutan sudah memiliki buku nikah atau akta perkawinan yang sah.
“Ini yang sering menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama untuk urusan hak waris, pembuatan paspor, hingga akses BPJS dan layanan perbankan. Jika sudah punya buku nikah, segera laporkan agar status di KK kami ubah menjadi kawin tercatat. Ini demi kepastian hukum bagi keluarga,” jelas Syahwan.
3. Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sebagai bagian dari transformasi digital nasional, IKD menjadi masa depan pelayanan adminduk. Satu genggaman, semua dokumen ada di smartphone. Lebih praktis, aman, dan meminimalisir risiko kehilangan dokumen fisik.
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk sekaligus Plt. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Dra. Wahasah, M.M., menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengeksekusi arahan tersebut secara teknis di lapangan.
“Arahan Bapak Plt. Kepala Dinas sangat jelas, kami harus proaktif jemput bola. Kami sudah jadwalkan pelayanan mobile enrollment ke OPD-OPD. Fokus kami tiga hal itu, terutama perbaikan data tamatan untuk IPM dan pendampingan aktivasi IKD sampai tuntas. Petugas kami siap melayani langsung di kantor OPD,” ujar Wahasah.
Ia menambahkan, antusiasme ASN sangat tinggi, terutama untuk aktivasi IKD.
“Banyak ASN yang baru tahu, aktivasi IKD itu hanya butuh waktu kurang dari 5 menit. Cukup bawa KTP-el dan smartphone. Begitu aktif, KTP, KK, dan data kependudukan lainnya bisa diakses digital. Ini yang terus kami edukasikan agar ASN bisa menjadi corong informasi bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya,” tambahnya.
Melalui gerakan ini, Disdukcapil berharap terbangun kesadaran kolektif bahwa tertib adminduk adalah kebutuhan, bukan beban, serta menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas data, ketepatan sasaran program bantuan sosial, dan yang paling utama, mendorong peningkatan IPM Kabupaten Sumenep.
(Dv)












