Daerah  

Perkuat Produk Hukum Daerah, Pemkab Sumenep Terbitkan SE Nomor 39 Tahun 2026 Tentang Penguatan Pembinaan Regulasi

Kepala Bagian Hukum Setdakab Sumenep, Bambang Suyitno, S.H.,M.Si saat menjelaskan penguatan pembinaan pembentukan produk hukum daerah melalui SE Nomor 39 Tahun 2026. (dok/Bag.Hukum)

SUMENEP, beritakan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel melalui penguatan pembinaan dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Langkah strategis tersebut dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.4.1/3/013/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Penguatan Pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Sumenep melakukan penyesuaian dan penguatan terhadap seluruh tahapan pembentukan produk hukum daerah, khususnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Bambang Suyitno, S.H.,M.Si, menegaskan bahwa penguatan ini menjadi kunci untuk melahirkan regulasi yang berkualitas dan tidak bermasalah di kemudian hari.

“Pembentukan produk hukum daerah tidak boleh asal jadi. Melalui SE Nomor 39 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan setiap Perda dan Perbup yang lahir di Sumenep memiliki kualitas yang kuat, baik dari sisi materi muatan, kewenangan, maupun kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” ujar Bambang Suyitno.

Menurutnya, tujuan utama dari penguatan ini adalah untuk mewujudkan proses pembentukan regulasi yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Prinsipnya, kita ingin regulasi kita tertib proses, jelas kewenangannya, dan kuat secara hukum. Sehingga ketika diterapkan, tidak menimbulkan multitafsir dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perangkat daerah,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, ada beberapa penguatan penting yang diatur dalam SE tersebut. Dalam tahap perencanaan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa kini diwajibkan menyampaikan usulan judul rancangan Perda maupun Perbup kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Usulan tersebut harus dilengkapi penjelasan tertulis secara komprehensif mengenai pokok pikiran, materi muatan, dan urgensi pembentukan regulasi.

Selanjutnya, pada tahap pencermatan, Bagian Hukum Setda bersama OPD pemrakarsa akan melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap rancangan Perda dan Perbup. Hasil pencermatan tersebut wajib ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum dan Kepala OPD pemrakarsa sesuai jenis dan inisiatif rancangan regulasi.

Tidak hanya itu, dalam proses penyusunan, OPD dan/atau DPRD Kabupaten Sumenep juga diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi substantif kepada perangkat daerah Provinsi Jawa Timur yang membidangi materi muatan rancangan regulasi.

“Konsultasi substantif ini sangat penting untuk memperoleh masukan, penguatan, serta penegasan mengenai kewenangan daerah dan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi sebelum masuk fasilitasi, kita sudah clear di tingkat provinsi,” tegas Bambang.

SE tersebut juga menegaskan bahwa setiap rancangan produk hukum daerah wajib melalui tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk rancangan Perda, dokumen yang harus disiapkan meliputi surat permohonan fasilitasi yang ditandatangani Sekda atas nama Bupati, Propemperda, hasil pencermatan, hasil pembicaraan tingkat I, surat selesai pengharmonisasian dan hasil analisis konsepsi dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, hasil konsultasi substantif tertulis, dokumen rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi, serta matriks rancangan Perda.

Sementara untuk rancangan Perbup, dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan fasilitasi, dokumen perencanaan pembentukan Perbup, surat selesai pengharmonisasian dan hasil analisis konsepsi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, hasil konsultasi substantif tertulis, hasil pencermatan, dokumen rancangan Perbup yang telah diparaf koordinasi, serta matriks rancangan Perbup.

“Dengan adanya penguatan tahapan ini, kami berharap pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Sumenep semakin terarah, taat asas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum sejak proses penyusunan hingga penetapan regulasi daerah,” pungkas Bambang Suyitno.
(Dv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *