SUMENEP, beritakan.co.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menggelar pertemuan Refleksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026 bersama seluruh Kepala Sekolah SD di ruang rapat Ar-Rahmi Asmi Hotel Sumenep, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Pengawas Pendidikan dari tiap kecamatan di Sumenep. Hadir sebagai narasumber dari Inspektorat Sumenep yang menjelaskan secara teknis perihal penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Moh. Iksan, S.Pd., M.T. menegaskan, pihaknya menghimbau agar seluruh Kepala Sekolah tidak terlambat dalam melaporkan dan menuntaskan SPJ Dana BOS.
“Tanggung jawab penyusunan dan penggunaan Dana BOS berada di tangan masing-masing Kepala Sekolah. Dana ini bersumber dari anggaran negara, termasuk juga program revitalisasi sekolah tahun 2026, sehingga harus dikelola dengan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Moh. Iksan.
Ia menambahkan, seluruh dokumen pertanggungjawaban harus disiapkan secara lengkap untuk diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kesiapan ini menjadi kunci penting untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini berhasil diraih Kabupaten Sumenep.
“Semua dokumen harus siap untuk diperiksa Inspektorat dan BPK. Kesiapan ini penting untuk menjaga opini WTP yang selama ini kita raih bersama. Jangan sampai persoalan administrasi mencederai prestasi yang sudah kita bangun,” ujar Moh. Iksan.
Menurutnya, refleksi ini bukan sekadar evaluasi administrasi, melainkan momentum untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional. Pengelolaan Dana BOS yang akuntabel akan berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di sekolah, mulai dari pemenuhan kebutuhan operasional hingga peningkatan mutu pembelajaran bagi siswa.
Kepala Disdik Sumenep juga berharap pelaporan anggaran tahun ini dapat selesai dan tuntas lebih awal.
“Harapan kami, pelaporan anggaran tahun ini selesai dan tuntas lebih awal. Selanjutnya, Kepala Sekolah bisa fokus penuh pada program pendidikan tahun 2027, tanpa lagi dibebani administrasi tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Dengan penuntasan SPJ yang lebih cepat dan tertib, Dinas Pendidikan Sumenep optimistis tata kelola pendidikan dasar di Kabupaten Sumenep akan semakin kuat, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh anak Sumenep.
(Dd)












