SURABAYA, beritakan.co.id – Polrestabes Surabaya membongkar jaringan joki UTBK yang disebut telah beroperasi hampir sembilan tahun. Pengungkapan ini kembali membuka luka lama di dunia pendidikan nasional.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai profesi, mulai dari mahasiswa, dokter, pegawai swasta, hingga aparatur sipil negara.
Kasus ini terungkap setelah pelaksanaan UTBK SNBT berlangsung di gedung rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya, Jalan Lidah Wetan, pada 21 April lalu.
Yang menjadi sorotan, dua tersangka merupakan ayah dan anak asal Sumenep, Madura. Keduanya diduga menggunakan jasa joki untuk membantu sang anak lolos ke perguruan tinggi negeri.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak hanya memburu pelaku joki, tetapi juga pemesan jasa tersebut.
“Kami amankan dua pemberi order, yaitu calon mahasiswa dan orang tuanya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 8 Mei.
Kedua tersangka itu berinisial Her, 18 tahun, dan ayahnya RZ, 46 tahun, seorang pedagang asal Sumenep.
Polisi menduga mereka sengaja bekerja sama dengan sindikat demi mendapatkan hasil UTBK secara instan.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dokter berinisial MI, 36 tahun. Ia diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan peserta dengan jaringan joki profesional. MI sendiri berasal dari Sumenep.
Praktik ini dinilai sudah berlangsung lama dan terorganisir. Sindikat diduga memanfaatkan celah sistem dengan memakai orang yang memiliki kemampuan akademik tinggi untuk menggantikan peserta asli saat ujian.
“Penyidikan masih berjalan. Kemungkinan besar akan ada tersangka lain karena setiap kegiatan pasti ada pihak yang memesan,” kata Luthfie.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan bukti keterlibatan pihak kampus dalam praktik ilegal tersebut.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.
“Hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya keterlibatan pihak kampus dalam perjokian seleksi masuk mahasiswa,” jelas Luthfie.
Ke-14 tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut peserta, pencari klien, penyedia identitas, hingga eksekutor yang mengerjakan ujian.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Praktik curang yang berlangsung bertahun-tahun dianggap merusak sistem seleksi nasional dan mencederai semangat kompetisi sehat bagi siswa yang berjuang jujur.
Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dan peserta lain yang pernah menggunakan jasa sindikat tersebut.(hfw)
KET. FOTO: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan Saat jumpa pers.












