BGN Tindak Tegas: 261 Pegawai Dipecat dan 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

JAKARTA, beritakan.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan konsolidasi besar-besaran. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan dan 833 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditutup permanen karena terbukti melanggar aturan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini disampaikan Kepala BGN Sudaryono pada 27 Juli 2026. Menurutnya, penindakan diperlukan untuk menjaga integritas program prioritas pemerintah agar tidak dirusak segelintir oknum.

BGN menuntaskan pemeriksaan terhadap 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori berat. Proses pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 9 orang tersebut saat ini tengah berjalan.

Selain itu, 39 pegawai lain dikenai sanksi ringan berupa pembinaan hingga administratif. Bentuknya meliputi pemindahan tugas, penurunan jabatan, sanksi administrasi, dan teguran tertulis.

Untuk pegawai non-ASN, BGN telah memberhentikan 261 orang. Rinciannya 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas dipecat karena dugaan pelanggaran disiplin dan aturan kepegawaian.

Penindakan juga menyasar mitra pelaksana di lapangan. Per 27 Juli 2026, BGN memberhentikan permanen 833 unit SPPG.

Perinciannya: 98 unit di Sumatra, 311 unit di Jawa dan Madura, serta 424 unit di wilayah lain.

Sudaryono menegaskan, penutupan kali ini berbeda dengan penghentian sementara sebelumnya. “Dapur yang disanksi permanen berarti operasional dihentikan dan pendanaan dihentikan sepenuhnya. Sebelumnya anggaran tetap cair meski kegiatan dihentikan. Sekarang tidak,” ujarnya.

Ke depan, BGN akan menindak tegas setiap SPPG yang melakukan pengadaan bahan baku dengan harga tidak wajar atau praktik mark-up. Hal itu berpotensi masuk unsur gratifikasi dan tindak pidana korupsi.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan kami proses sesuai ketentuan. Konsekuensinya penangguhan atau penutupan dapur,” tegas Sudaryono.

Ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelaksanaan MBG. Namun evaluasi dan perbaikan akan terus berjalan agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

“Penegakan ini kami lakukan agar pelanggaran oleh sebagian kecil oknum tidak merusak reputasi ribuan pelaksana MBG yang bekerja dengan integritas,” pungkasnya.(red)

 

KET. FOTO: Kepala BGN Dr.Sudaryono.Eng.,M.M, MBA (dok/Bisnis.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *