Kemendagri Wajibkan Pemda Gunakan SP4N-LAPOR! sebagai Satu-Satunya Kanal Pengaduan

FOTO: Screenshot (dok/youtube)

SUMENEP, beritakan.co.id – Kementerian Dalam Negeri kembali menegaskan agar seluruh Pemerintah Daerah memaksimalkan peran dalam mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, SP4N-LAPOR!.

Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR! di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar secara daring.

Ahli Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, Aswan, mengatakan penggunaan SP4N-LAPOR! adalah kewajiban berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

“Aplikasi ini telah ditetapkan sebagai sistem umum dalam menangani laporan pengaduan masyarakat. Tujuannya untuk membuka akses partisipasi publik dan meningkatkan mutu pelayanan publik,” ujar Aswan.

Melalui Surat Edaran Nomor 490/1921/SJ Tahun 2021, Kemendagri menginstruksikan tiga hal utama kepada Pemda:

1. Mengoptimalkan SP4N-LAPOR! sebagai kanal utama pengaduan masyarakat.
2. Mengintegrasikan semua aplikasi pengaduan yang sudah ada ke dalam SP4N-LAPOR!.
3. Menghentikan pembangunan aplikasi baru dengan fungsi serupa untuk menghindari duplikasi.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi fragmentasi kanal pengaduan, sehingga penanganan laporan bisa lebih efektif dan terukur.

Penggunaan SP4N-LAPOR! juga menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi, Zona Integritas, dan Mal Pelayanan Publik.

Untuk mendukung implementasi, Kemendagri telah mengintegrasikan Sub Kegiatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Kebijakan ini berlaku mulai perubahan RKPD 2026.

Dalam pemantauan nasional, Provinsi Jawa Timur meraih predikat “sangat baik” sebagai wilayah dengan capaian kinerja pengelolaan SP4N-LAPOR! terbaik.(red/sumenepkab.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *