Wamenaker Afriansyah Noor: Investasi Baru Wajib Serap Tenaga Kerja Berkualitas

FOTO: Wamenaker Afriansyah Noor: Investasi Baru Wajib Serap Tenaga Kerja Berkualitas

BEKASI, beritakan.co.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan setiap investasi yang masuk ke Indonesia wajib berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Penegasan itu disampaikan saat meresmikan fasilitas produksi baru PT Givaudan Indonesia di Kawasan Industri GIIC, Cikarang, Bekasi, Jumat 3/7/2026.

Mengutip siaran pers Biro Humas Kemnaker, pemerintah menilai investasi baru punya peran strategis untuk memperluas kesempatan kerja. Prioritas saat ini adalah memastikan pertumbuhan sektor usaha sejalan dengan ketersediaan pekerjaan layak bagi masyarakat Indonesia.

“Setiap investasi baru memiliki makna strategis bagi pemerintah dalam upaya perluasan kesempatan kerja. Fokus kita adalah memastikan agar pertumbuhan dunia usaha berbanding lurus dengan ketersediaan lapangan kerja yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia,” ujar Afriansyah Noor.

Ia menambahkan, fasilitas produksi baru PT Givaudan Indonesia ditetapkan sebagai salah satu objek pemantauan pemerintah, khususnya dalam optimalisasi investasi untuk perluasan lapangan kerja.

Pada fase awal ekspansi melalui Proyek Kartini, perusahaan berhasil merekrut 60 tenaga kerja baru. Untuk tahap pengembangan berikutnya, fasilitas tersebut diproyeksikan menyerap sekitar 400 tenaga kerja.

“Kementerian menegaskan pentingnya keberlanjutan komitmen rekrutmen tenaga kerja secara bertahap dan terukur pada setiap tahapan investasi mendatang,” ujarnya.

Selain penyerapan tenaga kerja, pemerintah juga meminta PT Givaudan Indonesia menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai aturan. Tiga hal utama yang ditekankan: penerapan skema upah berkeadilan, pemenuhan hak-hak normatif pekerja, serta penguatan dialog bipartit bersama serikat pekerja SPKEP SPSI PT Givaudan Indonesia. Tujuannya menciptakan hubungan industrial yang stabil dan harmonis.

Pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha, termasuk PT Givaudan Indonesia, wajib menjadikan prinsip manfaat investasi inklusif sebagai prioritas. Dampak positif investasi harus dirasakan luas, terutama untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat sekitar lokasi usaha.(itn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *