PANRB Beri Kelonggaran Jam Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

FOTO: Menteri PANRB, Rini Widyantini (Dok/HumasPANRB)

JAKARTA, beritakan.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menerbitkan imbauan resmi kepada seluruh instansi pemerintah untuk memberikan kelonggaran jam kerja kepada Aparatur Sipil Negara yang hendak mendampingi anaknya pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tertanggal Jumat, 10 Juli 2026. Penerbitan surat ini dimaksudkan sebagai langkah konkret dalam memperkuat ketahanan keluarga serta menegaskan kembali peran keluarga di kalangan pegawai ASN.

Dalam surat dimaksud, Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi diminta memfasilitasi ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemberian kesempatan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menteri Rini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja yang diberikan tidak boleh berdampak pada penurunan mutu penyelenggaraan pemerintahan maupun mutu pelayanan publik.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat melaksanakan tugas dengan tingkat fokus yang lebih tinggi, memiliki daya adaptasi terhadap dinamika, serta mencapai keseimbangan yang lebih baik antara tanggung jawab pekerjaan dan kehidupan keluarga,” ujar Menteri Rini di Jakarta pada Jumat (10/7/2026).

Dengan adanya kebijakan fleksibilitas kerja yang terkelola dengan baik, diharapkan Aparatur Sipil Negara yang berstatus orang tua memiliki ruang untuk mendampingi putra-putrinya pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini dirancang agar tidak berdampak pada penurunan profesionalitas, produktivitas kerja, maupun mutu pelayanan publik kepada masyarakat.

Ajakan tersebut selaras dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah atau GAMAS. Gerakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026. GAMAS merupakan salah satu bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga guna menyongsong Visi Indonesia Emas 2045. Selain itu, gerakan ini juga menjadi upaya untuk menekan persoalan fatherless melalui penguatan peran orang tua, khususnya peran ayah, dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

“Keterlibatan orang tua pada proses tumbuh kembang anak tidak bersifat tambahan semata, melainkan merupakan fondasi utama yang memberikan pengaruh mendalam dan berkelanjutan. Inisiatif ini memang sederhana, namun memiliki signifikansi psikologis dalam memperkuat kedekatan, terutama antara ayah dan anak,” demikian disampaikan Rini. (Red/HaumsPANRB)

 

Unduh Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.Kt.02/2026 melalui tautan berikut:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/surat-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-b257mkt022026-tentang-2113

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *