Daerah  

Disdik Sumenep Siap Implementasikan Permendikdasmen No.23 Tahun 2026, Kadisdik H. Moh. Iksan: Standar Baru untuk Tingkatkan Mutu Guru

FOTO: Kepala Disdik Sumenep, H. Mohammad Iksan, S. Pd., M.T. (dok/Disdik)

SUMENEP, beritakan.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi terbaru yang mulai berlaku sejak 14 September 2026 ini sekaligus mencabut Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan baru bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia dalam menetapkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan.

Menanggapi terbitnya regulasi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menyatakan siap untuk melakukan sosialisasi dan implementasi di seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Iksan, menyambut baik terbitnya Permendikdasmen tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di dunia pendidikan.

“Kami di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyambut baik dan siap mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026. Regulasi ini sangat penting sebagai pedoman untuk memastikan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan kita memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni,” ujar H. Moh. Iksan.

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 secara garis besar membagi standar tenaga kependidikan menjadi dua kelompok, yakni Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.

Standar Pendidik meliputi Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Pamong Belajar, Pendidik PAUD dan sebutan lain, yang dituntut memiliki kualifikasi minimal S-1/D-IV terakreditasi dan sertifikat pendidik, serta menguasai empat kompetensi utama: Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.

Sementara untuk Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Administrasi, dan Operator Data Satuan Pendidikan.

Lebih lanjut, Kadisdik H. Moh. Iksan menegaskan, poin penting dalam regulasi ini adalah penekanan pada pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, serta kemampuan pendidik dalam merespons keragaman murid dan pemanfaatan teknologi.

“Ini sejalan dengan visi kami di Sumenep. Guru tidak hanya dituntut cerdas secara akademik, tapi juga harus menjadi teladan, berakhlak mulia, mampu berkolaborasi, dan menciptakan pembelajaran yang menyenangkan bagi siswa. Kami akan segera tindak lanjuti dengan sosialisasi kepada seluruh Korwil, Pengawas, dan Kepala Sekolah di daratan dan kepulauan,” tegasnya.

Pihaknya berharap, dengan adanya standar baru ini, mutu layanan pendidikan di Kabupaten Sumenep, dari jenjang PAUD hingga SMP, akan semakin meningkat dan berdaya saing dalam mewujudkan SDM unggul.(Eg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *