BGN Hentikan Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Hemat Insentif Rp3,4 Triliun

JAKARTA, beritakan.co.id – Badan Gizi Nasional menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 untuk mengatur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi saat libur. SE itu jadi dasar penghentian sementara distribusi program Makan Bergizi Gratis selama libur semester.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan SE ini bertujuan mengoptimalkan tata kelola, efisiensi sumber daya, dan menyeragamkan pelaksanaan MBG di seluruh SPPG. Hal itu disampaikan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis 18/6/2026.

Kemendikdasmen sebelumnya sudah menggeser jadwal libur sekolah tahun ini. Libur semester berlangsung 22 Juni sampai 13 Juli 2026. Mengikuti perubahan itu, skema MBG juga berubah.

Jika sebelumnya MBG tetap disalurkan saat Ramadhan dan libur sekolah lewat sistem bundling, skema tersebut kini dihentikan. BGN memutuskan tidak ada distribusi MBG sama sekali selama masa libur.

“Kebijakan kali ini kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG. Tujuannya untuk standardisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya,” ujar Sari. Ia menyebut masa liburan sekolah dipilih sebagai momentum tepat menata ulang tata kelola MBG.

SE terbaru BGN juga menegaskan konsekuensi bagi SPPG. Semua SPPG yang tidak beroperasi akan kehilangan insentif karena MBG tidak disalurkan. “SE ini menegaskan, jika MBG tidak didistribusikan, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” tegasnya.

Kebijakan itu berdampak langsung pada anggaran. BGN mengklaim berhasil mengefisienkan insentif SPPG selama 18 hari senilai Rp3,4 triliun. “Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” kata Sari.(red./kmps)

 

KET. FOTO: Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari (dok.kompas.com) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *