Kasus Hibah Pokmas Jatim 2019-2022: KPK Periksa Maraton di Sumenep, Tersangka Baru Belum Diumumkan

SUMENEP, beritakan.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat atau Pokmas Pemprov Jawa Timur periode 2019-2022. Penyidikan terbaru dilakukan melalui pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi di Aula Polres Sumenep selama dua hari berturut-turut.

Agenda pemeriksaan berlangsung sejak Selasa 19 Mei 2026 hingga Rabu 20 Mei 2026. Tim penyidik KPK bertahan di Mapolres Sumenep hingga Rabu malam untuk menuntaskan pengambilan keterangan.

Berdasarkan data di lapangan, pada hari pertama sedikitnya 16 orang telah diperiksa. Pada hari kedua, KPK menambah 4 sampai 5 saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dan penggunaan dana hibah selama empat tahun anggaran.

Dari 16 saksi yang dipanggil, 10 di antaranya adalah ketua Pokmas. Enam lainnya berasal dari kalangan swasta, tenaga pendidik, dan Aparatur Sipil Negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan saksi dilakukan terkait Pokmas yang disebut memiliki keterkaitan dengan anggota DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar. “Pemeriksaan saksi dilakukan terkait Pokmas saudara AI,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Achmad Iskandar sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan kini kembali duduk sebagai anggota dewan untuk periode 2024-2029.

Selain mengusut keterkaitan Pokmas, penyidik juga menelusuri pembukuan dan arus dana dari program hibah yang sedang disidik.

KPK sebelumnya telah meminta keterangan delapan orang. Mereka berasal dari kalangan swasta dan sejumlah ketua Pokmas, yakni KMR, NSA, MAD, HRP selaku Ketua Pokmas Barokahku, SRN Ketua Pokmas Gajahmu, HTM Ketua Pokmas Kancilmu, JAU Ketua Pokmas Pertiwigus, dan HND Ketua Pokmas Bangun Karyalar.

Di Sumenep beredar kabar bahwa beberapa saksi yang diperiksa memiliki kedekatan dengan Achmad Iskandar. Namun KPK belum merinci identitas dan hubungan para pihak tersebut.

Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah pengusaha lokal berinisial NH. NH diketahui mengelola sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis di Sumenep.

Hingga Rabu malam, KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini maupun detail konstruksi perkara.

Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti S menegaskan, pihaknya hanya memfasilitasi tempat pemeriksaan yang dilakukan tim KPK. Pihaknya meminta konfirmasi lebih lanjut disampaikan langsung ke KPK.

Penyidikan ini merupakan kelanjutan kasus korupsi dana hibah Jatim yang terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak pada akhir 2022.

Dari 21 tersangka yang pernah ditetapkan KPK, kini tersisa 20 orang yang masih diproses. Salah satu tersangka, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, gugur karena meninggal dunia. Nama Achmad Iskandar dan Anwar Sadad masuk dalam daftar tersangka penerima suap pada proses hukum sebelumnya.

KPK belum memberikan keterangan lanjutan mengenai perkembangan terbaru kasus ini. _(hfw)_

 

KET. FOTO: Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *