SUMENEP, beritakan.co.id – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat kembali menyasar Kabupaten Sumenep tahun ini. Setelah sempat menuai sorotan, pelaksanaan BSPS 2026 hadir dengan skema berbeda yang memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengungkapkan, total ada 505 unit rumah yang akan mendapat bantuan BSPS untuk warga Sumenep. Hal itu disampaikannya usai menghadiri pelantikan Tim Ahli Cagar Budaya di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
“Yang membedakan, sekarang Pemkab tidak hanya jadi penonton. Kami dilibatkan langsung untuk mengawasi prosesnya di lapangan,” ujar Bupati Fauzi.
Perubahan mekanisme tersebut tertuang dalam surat resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sudah diterima Pemkab Sumenep. Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta membentuk tim pengawas serta mengalokasikan anggaran pendukung.
” Estimasi kebutuhan anggaran untuk pengawasan sekitar Rp250 juta. Ini jadi tanggung jawab daerah agar program terkawal,” jelasnya.
Dengan kewenangan baru ini, Pemkab Sumenep memiliki keleluasaan memastikan BSPS berjalan sesuai prosedur. Bahkan, Pemkab kini berhak memanggil pihak terkait apabila ditemukan hambatan saat pelaksanaan.
“Dulu kami tidak punya ruang itu. Sekarang kontrolnya bisa lebih maksimal dari awal sampai akhir,” tegas Fauzi.
Tak hanya di tingkat kabupaten, pemerintah pusat juga akan menyelenggarakan desk koordinasi di provinsi. Forum ini untuk menyelaraskan pemahaman dan memperkuat kendali program di semua daerah penerima BSPS.
Bupati Fauzi berharap, sinergi pusat dan daerah yang lebih kuat membuat pelaksanaan BSPS di Sumenep lebih transparan dan akuntabel. Ia menekankan agar bantuan benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
“Targetnya jelas: tepat sasaran dan tidak mengulang masalah yang lalu. Masyarakat harus dapat manfaat nyata,” pungkasnya. (hfw)
KETERANGAN FOTO: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam sebuah kegiatan.












